Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan
yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya
dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya
merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah
masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam
eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme
profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar
bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi
mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi
tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan
(knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya,
namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat,
jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Peran Akuntan
Akuntan
adalah orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang
telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Definisi akuntansi sendiri
menurut Weygandt et al (2011), pada saat ini akuntansi lebih
diperlakukan sebagai suatu sistem yang menyediakan informasi keuangan walaupun
dahulu akuntansi pernah di definisikan suatu seni atau ilmu social murni. Hal
tersebut juga tercermin dalam The Framework for the Preparation and
Presentation of Financial Statement yang dihasilkan oleh IASC. Kerangka
tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari laporan keuangan adalah untuk
menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam
pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan
definisi diatas, profesi akuntan sendiri adalah bertugas untuk menyediakan
informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan
keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi
akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu
urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan
utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan,
kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki
seorang akuntan.
Pada saat ini
profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah
transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada
saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di
tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas
untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari
akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para
penggunanya.
Mekanisme
perekonomian global yang telah menciptakan satu kesatuan sistem ekonomi dunia
telah merubah cara pandang profesi akuntan pada saat ini, profesi akuntan
diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global
khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat
standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga
menjadi nilai tambah dalam entitasnya.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis akan mempengaruhi
ekspektasi publik terhadap peran akuntan.
Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga
kepentingan publik bisa dikatakan
sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari
perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan
dalamsebuah perusahaan, sisi lainnya adalah
publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional
dan memegang teguh nilai-nilai
objektivitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
Perusahaan
memerlukan dukungan dari stakeholders seperti pemegang saham, pegawai,konsumen,
kreditur, supplier, pemerintah, dan aktivis untuk dapat mencapai tujuan jangka panjangnya.
Dukungan untuk bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas penempatanstakeholders dalam komitmen perusahaan, reputasi
perusahaan, dan kekuatan dari keunggulankompetitif perusahaan. Kini,
stakeholder menginginkan kegiatan perusahaan akan lebihmenghargai
kepentingan dan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, dalam arti luas perusahaandiminta untuk menentukan sikap etis dalam mencapai
kesuksesan. Oleh karena itu, kini direksi perusahaan berkeinginan untuk
memimpin perusahaan mereka secara lebih
beretika,yang berarti perusahaan
memperhatikan eksekutif
dan pegawai secara etis. Lebih dari
itu, perusahaandiharapkan lebih bertanggung jawab kepada stakeholder
dalam hal transparansi dan sikap etis.Penilaian
keberhasilan kini tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi
jugamenyangkut bagaimana keberhasilan itu
dapat dicapai secara etis. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan
ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan,
sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan
persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan
kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan
keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.
Nilai
– nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai – nilai etika
vs teknik akuntansi/auditing meliputi :
Integritas
yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
Kerjasama
yaitu mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
Simplisitas
yaitu pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul,
dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Berdasarkan
profesi Akuntan Publik masyarakat kreditur maupun investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu meliputi : Jasa assurance (jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan), Jasa Atestasi (terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)) merupakan suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan, Jasa nonassurance (jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
thanks all lot,dear. it help me done my paper
BalasHapusi'm ECH.nice to meet u
click it, LIKE it, share it please^^thank you
http://toko-lomba.blogspot.com/2012/10/Alfamart-waralaba-terbaik-pelayanan-ok.html