NPM : 21209541
Kelas : 4EB13
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Kode
Perilaku Profesional merupakan ketentuan
umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai
tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode perilaku profesional yaitu
meliputi : Prinsip-prinsip (lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota
AICPA yaitu tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran,
lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan
jasa atestasi yaitu obyektivitas dan independensi , Peraturan perilaku (standar minimum perilaku
praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakan keharusan ), Interpretasi tidak
merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya, Ketetapan etika (
penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan keharusan
tapi praktisi harus memahaminya).
Prinsip-prinsip Etika
Prinsip-prinsip
Etika IAI merupakan prinsip etika yang di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota. Prinsip-prinsip tersebut meliputi : Tanggung Jawab Prolesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional dan Standar Teknis.
Prinsip-prinsip Etika AICPA meliputi : Tanggung Jawab (Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif), Kepentingan Publik (Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme), Integritas (Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi), Objektivitas dan Independensi (Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya), Kehati-hatian (Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan), Ruang Iingkup dan Sifat Jasa (Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan).
Prinsip-prinsip Etika AICPA meliputi : Tanggung Jawab (Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif), Kepentingan Publik (Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme), Integritas (Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi), Objektivitas dan Independensi (Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya), Kehati-hatian (Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan), Ruang Iingkup dan Sifat Jasa (Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan).
Prinsip-prinsip Etika IFAC meliputi : Integritas (Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya), Objektivitas (Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional), Kompetensi profesional dan kehati-hatian (Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa professional), Kerahasiaan (Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya), Perilaku Profesional (Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi).
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
peraturan etika merupakan peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus
dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan.
Interpretasi peraturan etika dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar