Sabtu, 19 November 2011

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Penalaran Deduktif)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 3EB13

Penalaran Deduktif

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Menurut Jujun Suriasumantri, Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sebagai suatu kegiatan berfikir penalaran memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri pertama adalah proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu. Ciri yang kedua adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.

Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran pada dasarnya bersumber pada rasio atau fakta. Mereka yang berpendapat bahwa rasio adalah sumber kebenaran mengembangkan paham rasionalisme, sedangkan mereka yang menyatakan bahwa fakta yang tertangkap lewat pengalaman manusia merupakan sumber kebenaran mengembangkan paham empirisme.


Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum, lawannya induksi (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 273 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)

Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)

Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. (www.id.wikipedia.com).

Paragraf Deduktif

Pengertian paragraf deduktif

Paragraf deduktif adalah paragraf yang ide pokok atau kalimat utamanya terletak di awal paragraf dan selanjutnya di ikuti oleh kalimat kalimat penjelas untuk mendukung kalimat utama.

Ciri-ciri paragraf deduktif

  1. kalimat utama berada di awal paragraf.
  2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.

Contoh dan Jenis paragraf deduktif

Kegiatan ultah panser biru yang ketiga bahkan mencapai klimaksnya.Ketika mereka menggelar jalan santai selupuh ribu peserta bahkan membirukan kota Semarang.Apalagi panitia telah menyiapkan doorprize besar besaran.Ada motor , TV , kulkas , VCD player , tape dan ratusan hiburan lainnya.

Ada beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.

Penalaran Deduktif
adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telahdiketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional,instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahuluharus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian dilapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakankata kunci untuk memahami suatu gejala.

-Corak berpikir deduktif: silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme alternative atau entimen.Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan
-Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
-Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
-Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.

Contoh : yaitu sebuah sistem generalisasi.
Laptop adalah barang eletronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
Generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.

• Semua manusia pasti mati (premis mayor)
• Sokrates adalah manusia (premis minor)
• Sokrates pasti mati (kesimpulan)

Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu
-Silogisme Kategorial = Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
-Silogisme Hipotesis = Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
-Silogisme Akternatif = Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
-Entimen. = Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh argumen deduktif:

Premis 1 : Setiap mamalia punya sebuah jantung
Premis 2 : Semua kuda adalah mamalia
Konklusi : Setiap kuda punya sebuah jantung
Aspek penting Penalaran Deduktif :
- Jika semua premis benar maka kesimpulan pasti benar
- Semua informasi atau fakta pada kesimpulan sudah ada, sekurangnya secara implisit, dalam premis.

KESAHIHAN PENALARAN DEDUKTIF

Perhatikan contoh berikut:.

(1) Rumah Amin terletak di sebelah barat rumah Akbar.
(2) Rumah Akbar terletak di sebelah barat rumah Abdur
————————————————————————
Jadi, rumah Amin terletak di sebelah barat rumah Abdur (3)

Perhatikan pernyataan 1 dan 2 yang disebut premis dan menjadi dasar penarikan kesimpulan (yaitu pernyataan 3). Apa yang menarik dari pernyataan 1, 2, dan 3 di atas? Jika digambarkan, akan didapat diagram berikut.

Tentunya Anda sendiri, para pembaca naskah ini, tidak akan mengetahui apakah pernyataan tersebut bernilai benar atau tidak.
Mungkin juga Anda tidak akan mengenal dan tidak akan mengetahui apakah ketiga orang tersebut benar-benar memiliki rumah. Tetapi Anda dapat menyatakan bahwa jika premis-premisnya (yaitu pernyataan 1 dan 2) bernilai benar maka kesimpulannya (yaitu pernyataan 3) tidak akan mungkin untuk bernilai salah. Sekali lagi, jika premis-premisnya bernilai benar maka kesimpulannya tidak akan mungkin untuk bernilai salah.

Penarikan kesimpulan seperti ini disebut dengan penarikan kesimpulan yang sah, sahih, valid, absah, atau correct. Hal ini sesuai dengan pernyataan Giere (84:39) berikut: “Any argument in which the truth of the premises makes it impossible that the conclusion could be false is called a deductively valid argument.” Yang artinya, setiap argumen di mana kebenaran dari premis-premisnya tidak memungkinkan bagi kesimpulannya untuk salah disebut dengan argumen yang sah atau valid. Penarikan kesimpulan di atas dikenal dengan nama sylogisme dan bentuk umumnya adalah:

p ⇒ q
q ⇒ r
————
∴ p ⇒ r

Perhatikan contoh lain dari penarikan kesimpulan atau argumen deduktif beserta bentuk umumnya berikut ini:

Semua manusia Indonesia jago logika p ⇒ q
Amin manusia Indonesia p
——————————– ———-
Jadi, Amin jago logika q

Jika x = −3 maka x2 = 9 p ⇒ q
x2 = 9 q
——————————– ———-
Jadi x = −3 p

Contoh penarikan kesimpulan pertama di atas dikenal dengan modus ponens dan merupakan penarikan kesimpulan yang sahih, sedangkan contoh kedua merupakan penarikan kesimpulan yang tidak sahih. Perhatikan contoh pertama di atas sekali lagi. Jika premis argumen tersebut bernilai benar, maka tidak mungkin kesimpulannya bernilai salah. Contoh kedua merupakan penarikan kesimpulan yang tidak sahih, karena jika premis argumen tersebut bernilai benar, maka kesimpulannya masih mungkin bernilai salah, yaitu untuk nilai x = 3.
Giere (1984) mencontohkan juga bahwa dari suatu premis-premis yang bernilai salah akan dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang bernilai salah maupun yang bernilai benar melalui suatu proses penarikan kesimpulan yang valid berikut ini.

Babi adalah binatang bersayap. (Salah)
Semua binatang bersayap tidak dapat terbang. (Salah)
————————————————————————–
Jadi, babi tidak dapat terbang (Benar)

Bulan lebih besar daripada bumi. (Salah)
Bumi lebih besar daripada matahari. (Salah)
————————————————————————–
Jadi, bulan lebih besar daripada matahari (Salah)


KELEBIHAN PENALARAN DEDUKTIF

Pada proses induksi atau penalaran induktif akan didapatkan suatu
pernyataan baru yang bersifat umum (general) yang melebihi kasus-
kasus khususnya (knowledge expanding), dan inilah yang diidentifikasi
sebagai suatu kelebihan dari induksi jika dibandingkan dengan deduksi.
Hal ini pulalah yang menjadi kelemahan deduksi. Pada penalaran
deduktif, kesimpulannya tidak pernah melebihi premisnya. Inilah yang
ditengarai menjadi kekurangan deduksi.

Perhatikan sekali lagi contoh induksi berikut:
Mangga manalagi yang masih muda kecut rasanya.
Mangga harum manis yang masih muda kecut rasanya.
Mangga udang yang masih muda kecut rasanya.
Mangga …. yang masih muda kecut rasanya.
————————————————————————
Jadi, semua mangga yang masih muda kecut rasanya.

Kesimpulan di atas bernilai benar karena sampai saat ini belum ada mangga yang masih muda yang tidak kecut rasanya. Pernyataan itu akan bernilai salah jika sudah ada ilmuwan yang menghasilkan mangga yang tidak kecut rasanya meskipun masih muda. Dengan demikian, hasil yang didapat dari induksi tersebut masih berpeluang untuk menjadi salah. Sedangkan pada deduksi yang valid atau sahih, kesimpulan yang didapat diklaim tidak akan pernah salah jika premis-premisnya bernilai benar (truth preserving), sebagaimana ditunjukkan tadi. Inilah yang diidentifikasi sebagai kelebihan dari deduksi jika dibandingkan dengan hasil pada proses induksi.

Sampai saat ini, para filsuf sedang memimpikan suatu bentuk argumen atau penalaran yang dapat menghasilkan pernyataan baru yang bersifat umum yang melebihi kasus-kasus khususnya (knowledge expanding); dan hasilnya tidak akan salah jika premis-premisnya bernilai benar (truth preserving). Menurut Giere (1984:45), impian para filsuf tersebut tidak akan terlaksana dan manusia dituntut untuk memilih salah satu sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana pernyataannya: “The philosophers’ dream of finding a form of argument that would be both truth preserving and knowledge expanding is an impossible dream. You must choose one or the other. You cannot both.” Pernyataan Giere ini telah menunjukkan bahwa kedua penalaran itu memiliki kelemahan dan kekuatannya sendiri-sendiri. Sebagai penutup dapat disimpulkan bahwa pada penalaran deduktif yang valid, jika premisnya bernilai benar maka
kesimpulannya tidak akan pernah bernilai salah. Namun jika premisnya bernilai salah maka kesimpulannya bisa bernilai salah dan bisa juga bernilai salah.




Selasa, 18 Oktober 2011

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Tulisan Lingkungan)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 3EB13


Mengkompos, Menghasilkan Uang, Dan Perbaiki Lingkungan


Selama tinggal di Bandung, saya sudah beberapa kali mengalami saat-saat dimana sampah menumpuk di mana-mana, lebih-lebih di pasar. Ketika mengantar ibu belanja di dalam pasar, baunya sangat tidak enak sekali. Sampah memang merupakan persoalan yang sangat sulit diatasi pemerintah, dan kita pun tidak mau tertimpa persoalan yang tidak enak ini di masa mendatang. Namun dalam kenyataannya jumlah penduduk kian bertambah dan laju konsumerisme meningkat, yang otomatis akan meningkatkan laju penumpukan sampah tersebut. Bila kita menganggap hal ini murni urusan pemerintah karena sudah bayar uang kebersihan, maka kita tidak usah peduli, atau melakukan demonstrasi saja ke gedung pemerintah jika persoalan ini terjadi. Namun itu tidak akan memecahkan masalah karena pemerintah sendiri kesulitan. Yang bisa mereka lakukan adalah membuat TPA baru, namun proses pembuatan itu seringkali ditentang oleh masyarakat di sekitarnya, walaupun pemerintah berusaha meyakinkan masyarakat kalau pembuatan TPA itu tidak akan merugikan mereka. Di samping itu bila kita melakukan demonstrasi, maka sebenarnya kita sudah dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik pemerintahan tersebut.

Hal ini berbeda bila kita menganggap bahwa sampah semata-mata bukan urusan pemerintah saja. Lebih-lebih bila ingin mendapatkan penghasilan dari sampah. Bila kita beranggapan seperti ini, maka salah satu cara yang paling mudah kita lakukan adalah mengkomposkan sampah dapur atau sisa-sisa makanan / masakan yang organik. Sudah banyak buku-buku yang beredar di pasaran yang menjelaskan bagaimana cara mengkomposkan sampah rumah tangga sendiri. Bahkan ada pula artikel di kulinet yang memaparkan teknologinya. Dari sekedar menimbun ke dalam tanah, membuat biopori, membuat drum biogas, drum kompos aerobik sampai membuat keranjang "takakura". Bahkan di pasaran juga sudah tersedia drum kompos komersil. Saya sendiri menggunakannya, dan sampai sekarang tongnya belum penuh-penuh meskipun selalu saya masukkan sampah dapur satu keresek setiap harinya (walau saya belum pernah memanen kompos dari situ). Artinya proses penguraiannya berhasil sehingga bobot sampah organiknya menyusut banyak. Memang tidak semua sampah bisa dikomposkan, namun bila kita melakukan pengkomposan ini, "pendapatan" tukang sampah akan benar-benar berkurang drastis.

Menurut teori, bila kita mengkomposkan satu ton sampah organik, maka dalam waktu 10-14 hari akan diperoleh 400 kg kompos padat dan satu liter pupuk cair. Ini bila kita menggunakan drum kompos yang statis, bila kita menggunakan drum yang bisa diputar, bisa lebih cepat lagi. Bila satu kg pupuk organik dihargai Rp 1000,- , berarti bila kita mengkomposkan 1 ton sampah organik, dalam 10-14 hari kita mendapatkan pupuk kompos padat seharga 400 ribu (belum termasuk pupuk cairnya). Tentu ada biaya pemasaran, pengolahan, pembelian bahan penggembur atau mikroba tambahan (bila perlu) dan pengemasan, serta dibutuhkan pula yang cukup untuk mencacah sampah yang terlalu besar, memasukkan sampah, mengeringkan kompos yang baru dipanen, memasukkan dalam plastik serta mengirimkannya ke tempat jual tanaman. Namun bila kita memiliki jumlah peralatan yang cukup, kita bisa tetap untung. Namun ada beberapa permasalahan bila kita ingin membisniskan kegiatan pengkomposan sampah organik ini, antara lain :

1. Masalah kesehatan. BIla kita menggunakan drum kompos komersial atau buatan sendiri yang cukup aerasinya, maka kita tidak perlu mengkhawatirkan lalat, bau busuk ataupun tikus. Namun bila kita membuka tongnya, tetap saja bisa banyak lalat yang keluar. Di samping itu, proses pengkomposan akan menghasilkan banyak sekali gas CO2, hal ini bisa diketahui dari banyaknya penyusutan massa sampah dari satu ton menjadi 400 kg. Oleh karena itu sebaiknya di dekat tempat pengolahan terdapat banyak pohon atau tanaman yang dapat menyerap gas tersebut, meskipun gasnya sendiri tidak berbau. Dengan demikian kita tidak dituduh meningkatkan pemanasan global.

2. Masalah sosialisasi. Kita mengolah sampah rumah tangga dengan peralatan yang tertutup dan tidak bau. Namun bila ada orang di lingkungan kita yang sakit, bisa saja tong-tong kita yang disalahkan. Karena itu kita harus baik dengan tetangga, memberikan penerangan yang cukup meyakinkan dan harus mendapatkan ijin mereka terlebih dahulu sebelum melakukan usaha, termasuk ijin dari RT dan RW. Namun bila pemerintah sungguh-sungguh hendak menjalankan undang-undang no 18/2008 maka bukannya menentang, tetangga-tetangga kita malah membutuhkan kita untuk mengolah sampah mereka.

3. Masalah kuantitas sampah. Bila kita mengkompos hanya untuk keperluan sendiri saja maka tidak perlu sampah dalam jumlah banyak. Namun bila kita ingin untung besar, maka kita butuh banyak bahan baku. Sayang memilah sampah bukan budaya masyarakat Indonesia di perkotaan. Bahkan bila kita sudah memilah-milahnya, akan dicampur begitu saja oleh tukang sampah. Dan kalau sampah sudah terkumpul di tempat pengumpulan, untuk memilah-milahnya butuh usaha yang berat. Orang hanya berpikir untuk membakarnya, walaupun membakar sampah organik dengan plastik itu menimbulkan senyawa dioksin yang berbahaya untuk kesehatan. Atau, mengirimkannya begitu saja ke TPA. Namun bila tempat tinggal kita dekat hotel, maka hal ini bisa menguntungkan kita, sebab hotel memang sudah diwajibkan untuk memilah sampah mereka. Dengan demikian dengan lobby yang baik, kita bisa mendapatkan biomassa yang kita perlukan, bahkan malah dibayar.

4. Masalah pemasaran. Untuk sampah dapur sendiri kita tidak perlu memikirkan pemasaran karena kompos yang terbentuk hanya sedikit, namun bila kompos yang terkumpul sudah cukup banyak, maka tentu harus dijual. Kita bisa menjual ke tukang tanaman, atau ke perusahaan yang mengumpulkan kompos dari rumah tangga (di bandung sudah ada). Bahkan bila kita sanggup memproduksi kompos dalam skala ton dan punya koneksi, kita bisa menjualnya langsung ke perkebunan.

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Tulisan Kesehatan)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 3EB13


Gigi Bersih Bisa Mencegah Penuaan Dini

Rajin membersihkan sela-sela gigi dengan dental floss maupun tusuk gigi merupakan salah satu rahasia awet muda. Selain lebih mudah, cara ini bahkan lebih efektif menunda proses penuaan dini dibandingkan dengan operasi plastik.

Dikutip dari MSN Health, Senin (21/6/2010), kotoran di sela-sela gigi tidak hanya membuat gigi tampak kotor karena berwarna kekuningan. Lebih dari itu, warna kuning juga menandakan adanya bakteri yang tumbuh di tempat itu.

Menurut Dr Eugene Antenucci dari Academy of General Densistry, pertumbuhan plak yang berlebihan bisa memicu gingivitis yang akan mengawali kerusakan gusi. Gingivitis menyebabkan inflamasi atau radang dan perdarahan, yang disusul dengan melunaknya jaringan gusi yang memicu resesi (kondisi turunnya gusi sehingga akar gigi kelihatan).

"Anda akan tampak tua dengan gusi yang renggang, tipis dan tidak rata," kata Antenucci yang berpraktik sebagai dokter gigi di Huntington, New York.

Tidak cukup sampai di situ, kerusakan gusi juga memicu masalah lain yang lebih serius dalam kaitannya dengan proses penuaan. Dr Donald S Clem dari American Academy of Periodontology Foundation mengaitkannya dengan kerusakan tulang wajah.

"Ketika kerusakan gusi mulai berimbas pada tulang, maka akan terjadi perubahan pada bentuk wajah. Adanya gigi yang tanggal menyebabkan perubahan pada tulang rahang, yang memicu masalah periodontal lebih lanjut yaitu pipi dan bibir tampak mengendur, munculnya keriput di daerah tersebut," ungkap Dr Clem.

Ketika masalahnya sudah menyangkut tulang wajah, para pakar sepakat bahwa operasi plastik tidak akan dapat mengatasinya. Sebab prosedur bedah kosmetika semacam itu umumnya lebih ditujukan untuk membentuk dan mengencangkan kulit saja.

"Bahkan jika gigi yang tanggal bisa diganti, tulang yang keropos tidak menyisakan cukup tempat untuk menanam gigi palsu pada posisi yang paling dikehendaki secara estetis," ungkap Dr Laura Torrado, seorang cosmetic dentist asal New York City.

Memang tidak seperti Botox atau Restylane, efek dari membersihkan sela-sela gigi dalam menunda proses penuaan tidak akan diraih secara instan. Manfaatnya baru hanya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Sumber : http://www.detikhealth.com/read/2010/06/21/091311/1382475/766/gigi-bersih-bisa-mencegah-penuaan-dini?l991101755

Minggu, 16 Oktober 2011

Tulisan Lingkungan+kesehatan (Tugas Bahasa Indonesia 2)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 3EB13


Kesehatan Lingkungan

Salah satu kebutuhan penting akan kesehatan lingkungan adalah masalah air bersih, persampahan dan sanitasi, yaitu kebutuhan akan air bersih, pengelolaan sampah yang setiap hari diproduksi oleh masyarakat serta pembuangan air limbah yang langsung dialirkan pada saluran/sungai. Hal tersebut menyebabkan pandangkalan saluran/sungai, tersumbatnya saluran/sungai karena sampah. Pada saat musim penghujan selalu terjadi banjir dan menimbulkan penyakit.

Beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh sanitasi yang kurang baik serta pembuangan sampah dan air limbah yang kurang baik diantaranya adalah:

  1. Diare
  2. Demam berdarah
  3. Disentri
  4. Hepatitis A
  5. Kolera
  6. Tiphus
  7. Cacingan
  8. Malaria

Mengapa BAB harus sehat??kenapa jamban yang kita miliki harus sehat??? mungkin ini yang belum pernah terpikirkan oleh sebaian besar masyarakat pedesaan kita. dari penjelasan di atas sudah dapat diketahui penyakit yang timbul akaibat BAB dan jamban tidak sehat. jamban sendiri Merupakan tempat penampung kotoran manusia yang sengaja dibuat untuk mengamankannya, dengan tujuan:

  1. Mencegah terjadinya penyebaran langsung bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan kotoran manusia.
  2. Mencegah vektor pembawa untuk menyebarkan penyakit pada pemakai dan lingkungan sekitarnya
Lalat yang hinggap disampah dan dipermukaan air limbah atau tikus selokan yang masuk kedalam saluran air limbah dapat membawa sejumlah kuman penyebab penyakit. Bila lalat atau tikus tersebut menyentuh makanan atau minuman maka besar kemungkinan orang yang menelan makanan dan minuman tersebut akan menderita salah satu penyakit seperti yang tersebut diatas. Demikian pula dengan anak-anak kecil yang bermain atau orang dewasa yang bekerja didekat atau mengalami kontak langsung dengan air limbah dan sampah dapat terkena penyakit seperti yang tersebut diatas, terutama bila tidak membersihkan anggota badan terlebih dahulu.
  1. Air limbah dapat dikelompokkan kedalam 2 bagian, yaitu:
  2. Air bekas yang berasal dari bak atau lantai cuci piring atau peralatan rumah tangga, lantai cuci pakaian dan kamar mandi
  3. Lumpur tinja yang berasal dari jamban atau water closet (WC)

Tangki septic atau unit pengolahan air limbah terpusat diperlukan guna mengolah air limbah sebelum dibuang kesuatu badan air. Disamping untuk mencegah pencemaran termasuk diantaranya organisme penyebab penyakit, pengolahan air limbah dimaksudkan untuk mengurangi beban pencemaran atau menguraikan pencemar sehingga memenuhi persyaratan standar kualitas ketika dibuang kesuatu badan air penerima.

Sampah dan air limbah mengandung berbagai macam unsur seperti gas-gas terlarut, zat-zat padat terlarut, minyak dan lemak serta mikroorganisme. Mikroorganisme yang terkandung dalam sampah dan air limbah dapat berupa organisme pengurai dan penyebab penyakit. Penanganan sampah dan air limbah yang kurang baik seperti:

  1. Pengaliran air limbah ke dalam saluran terbuka
  2. Dinding dan dasar saluran yang rusak karena kurang terpelihara

Pembuangan kotoran dan sampah kedalam saluran yang menyebabkan penyumbatan dan timbulnya genangan akan mempercepat berkembangbiaknya mikroorganisme atau kuman-kuman penyebab penyakit, serangga dan mamalia penyebar penyakit seperti lalat dan tikus.

Suatu badan air seperti sungai atau laut mempunyai kapasitas penguraian tertentu. Bila air limbah langsung dimasukkan begitu saja kedalam badan air tanpa dilakukan suatu proses pengolahan, maka suatu saat dapat menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran tersebut berlangsung bila kapasitas penguraian limbah yang terdapat dalam badan air dilampaui sehingga badan air tersebut tidak mampu lagi melakukan proses pengolahan atau penguraian secara alamiah. Kondisi yang demikian dinamakan kondisi septik atau tercemar yang ditandai oleh:

  1. Timbulnya bau busuk
  2. Warna air yang gelap dan pekat
  3. Banyaknya ikan dan organisme air lainnya yang mati atau mengapung.

Menciptakan Kesehatan Lingkungan

Masyarakat perlu disadarkan akan pentingnya kesehatan lingkungan yang baik jika ingin menciptakan komunitas yang sehat dan bahagia. Apabila mereka mampu menjaga lingkungan dengan baik secara tanggung jawab, munculnya banyak penyakit, yang umumnya dikarenakan adanya lingkungan kotor, dapat dihindari. Saat melakukan proses inisiasi pengenalan kesehatan lingkungan, dibutukan kesadaran segenap elemen masyarakat sehingga tujuan dari terciptanya kesehatan secara menyeluruh dapat dirasakan oleh semua pihak yang nantinya manfaat dari kesehatan lingkungan juga dapat menguntungkan segenap masyarakat. Komitmen kuat dari dalam diri masing-masing orang di satu lingkungan tersebut menjadi proses awal yang harus dibangun. Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen bersama, mustahil kesehatan lingkungan dapat tercipta mengingat jika lingkungan satu tidak terjaga kebersihannya, maka hal ini akan mempengaruhi buruknya kebersihan daerah lainnya.

Terciptanya masyarakat sehat yang mandiri dan berkemampuan akan menjadi harapan tersendiri saat mereka berhasil mengaplikasikan kesehatan lingkungan dengan baik. Jika masyarakat sehat, maka hal ini akan menciptakan generasi yang mandiri terutama secara finansial karena jiwa dan badan yang sehat tentunya akan memberikan semangat tersendiri serta rasa fokus bagi mereka dalam bekerja. Mereka tidak akan terbebani untuk berobat ke dokter sehingga konsentrasi dalam bekerja akan semakin meningkat. Ketika mereka sudah mandiri secara finansial, maka mereka berkemampuan untuk mengaktulisasikan diri dalam kehidupan masing-masing.

Saat menggerakkan masyarakat agar sadar pentingnya kebersihan bagi kehidupan, mereka memerlukan contoh konkret yang bisa dilihat dari program pemerintah dalam mendukung kesehatan lingkungan juga menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakatnya tetap berfokus pada penciptaan lingkungan yang lebih baik. Pelaksanaan beberapa aktivitas dalam menggalang kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap bersih dapat dilakukan dengan program pembersihan massal di daerah yang memungkinkan tempat berkumpulnya sumber penyakit seperti tempat pembuangan sampah akhir, sungai, gorong-gorong, hingga rumah masing-masing warga dapat mewujudkan terbangunnya komunitas pecinta kebersihan.

Dalam program tersebut, pemerintah perlu mendukung dalam memberikan peralatan atau menyediakan segala sesuatu yang terkait dalam mendukung upaya masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tersebut sehingga komunikasi dapat terjalin dan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah. Pihak terkait seperti dinas kesehatan juga memiliki kontribusi signifikan dalam memonitor serta memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan kesehatan lingkungan. Mereka sebaiknya secara berkala melakukan sosialiasi kepada warga mengenai masalah kesehatan apa yang saat ini mungkin dihadapi dalam sebuah lingkungan, sehingga kounitas masyarakat dapat menyumbangkan solusinya sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud. Masyarakat jelas sangat dibutuhkan kontribusinya dalam hal ini karena mereka yang sangat memahami kondisi dan lingkungan mereka.

Pemberian pelatihan bagi upaya kebersihan juga dapat diadakan oleh dinas kesehatan sehingga masyarakat mampu memberikan setidaknya upaya pertama dalam menghambat penyebaran penyakit di sebuah lingkungan. Pastikan masyarakat juga mau secara aktif dan partisipatif mengkomunikasikan masalah apa yang terjadi dalam lingkungannya terkait dengan kesehatan sehingga koordinasi antara dinas kesehatan dengan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan tetap terjalin dengan baik.














Tugas Bahasa Indonesia 2

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 3EB13

Penalaran Induktif

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Penalaran Induktif
Penalaran induktif merupakan penalaran yang bertolak dari pernyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum. Dengan kata lain simpulan yang diperoleh boleh khusus dari pernyataan (premis). Penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.

Penalaran induktif ini mengangkat 1 kasus untuk ditarik dalam kesimpulan umumnya. contohnya kurang banyak. dan meski penalaran induktif sudah kuat dengan contoh yang banyak, kesimpulan induktif yang dihasilkan pun masih bisa dipertanyakan keabsahannya. sementara lebih jauh,

Pengertian Paragraf Induktif

Kata kunci: “dari khusus ke umum

Sesuai dengan namanya, induktif adalah hal khusus menuju hal umum. Ya itu kuncinya "dari yang khusus menuju yang umum. Bila diuraikan, jangan terpatok pada gaya definisi seseorang, coba uraikan sendiri definisi paragraf induktif dengan kata kunci "dari khusus ke umum" tadi. Atau kalau memang malas menguraikan, mari lihat definisi berikut;

Paragraf Induktif adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.

Masih kurang puas dengan definisi tersebut? Baiklah karena definisi yang baik disertai dengan batasan dan ciri-cirinya. Kita uraikan ciri-cirinya. Ciri-ciri paragraf induktif dapat diketahui dengan melihat atau membuat sebuah paragraf. Apabila dalam paragraf itu mula-mula menyebutkan peristiwa khusus dan diakhiri dengan kesimpulan berdasar peristiwa khusus tersebut, maka bisa dipastikan anda sedang membaca atau membuat paragraf induktif.

Ingin paragraf diatas dibuat terpisah dalam bentuk item ciri-ciri, agar lebih mudah difahami? Oke, berikut ciri-ciri paragrad induktif dalam bentuk list:

Ciri-ciri Paragraf Induktif

  • Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
  • Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
    Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf
  • Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
  • Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama

Jenis Paragraf Induktif :

  1. Generalisasi
  2. Analogi
  3. Klasifikasi
  4. Perbandingan
  5. Sebab akibat
Beberapa bentuk penalaran induktif sebagai berikut :

• Generalisasi adalah proses yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapat simpulan yang bersifat umum.
Contoh :
Jika dipanaskan besi memuai.
Jika dipanaskan, tembaga memuai.
Jika dipanaskan memuai.
Jadi, jika dipanaskan logam memuai.

Contoh Paragraf Induktif Generalisasi
Setelah karangan anak-anak kelas 3 diperiksa, ternyata Ali, toto, Alex, dan Burhan mendapat nilai 8. Anak-anak yang lain mendapat 7. Hanya Maman yang 6, dan tidak seorang pun mendapat nilai kurang. Boleh dikatakan, anak kelas 3 cukup pandai mengarang. A.S. Broto (ed.)

  • Analogi adalah sebuah proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain, kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk suatu hal akan berlaku pula untuk hal yang lain. Tujuan analogi induktif ini sebagai berikut:
  • Meramalkan kesamaan.
  • Menyingkap kekeliruan.
  • menyusun sebuah klasifikasi.

Contoh :
Nina adalah lulusan akademi A.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
adalah lulusan akademi A
Oleh sebab itu Ali dapat menjelaskan tugasnya dengan baik.

Contoh Paragraf Induktif Analogi
Sifat manusia ibarat padi yang terhampar di sawah yang luas. Ketika manusia itu meraih kepandaian, kebesaran, dan kekayaan, sifatnya akan menjadi rendah hati dan dermawan. Begitu pula dengan padi yang semakin berisi, ia akan semakin merunduk. Apabila padi itu kosong, ia akan berdiri tegak.

• Hubungan kausal/sebab akibat adalah penalaran yang diperoleh dari gejala yang saling berhubungan.
Contoh : ditekan akibatnya bel berbunyi.

Paragraf hubungan sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Sebab-akibat dibagi menjadi tiga jenis :

  • Sebab akibat
  • Akibat sebab
  • Sebab akibat 1 akibat 2
Contoh Paragraf Induktif Sebab Akibat
Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.
Contoh Paragraf Induktif Akibat Sebab
Hasil panen para petani di Desa Cikaret hampir setiap musim tidak memuaskan. Banyak tanaman yang mati sebelum berbuah karena diserang hama. Banyak pula tanaman yang tidak berhasil tumbuh dengan baik.
Bukan itu saja, pengairan pun tidak berjalan dengan lancar dan penataan letak tanaman tidak sesuai dengan aturannya. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya pengetahuan para petani dalam pengolahan pertanian.

Contoh Paragraf Induktif Sebab Akibat 1 Akibat 2
Pasokan beras di pasar tradisional pun semakin lama semakin menipis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya selama menunggu hasil panen berikutnya.




Senin, 04 April 2011

Anti Monopoli dan Kepailitan

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 2EB13


Nama : Vania Putri Rahmanto

NPM : 21209541

Kelas : 2EB13

Anti Monopoli Dan Kepailitan

Istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .

Selain itu, Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Dengan demikian Undang-undang Anti Monopoli No 5 tahun 1999 dalam memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang interbrand, maupun kompetisi yang intraband. Yang dimaksud dengan kompetisi yang interbrand adalah kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama. Dilarang misalnya jika satu perusahaan menguasai 100 persen pasar televisi, atau yang disebut dengan istilah “monopoli”. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetisi yang intraband adalah kompetisi diantar distributor atas produk dari produsen tertentu. (Munir Fuady 2003: 6)

Disamping itu, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau kekuasaan yang eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan terhadap seluruh suplai barang tertentu .

Ruang Lingkup Hukum Anti Monopoli

Dalam Undang-undang Fair Trading di Inggris tahun 1973, istilah Monopoli diartikan sebagai keadaan di mana sebuah perusahaan atau sekelompok perusahaan menguasai sekurang- kurangnya 25 % penjualan atau pembelian dari produk-produk yang ditentukan . Sementara dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia , suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999

Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau

b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau

c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :

a) Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan

b) Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada

c) Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli. Sikap monopolistik tersebut adalah sebagai berikut :

1. Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam bisnis yang bersangkutan

2. Melakukan pemasungan sumber suplai yang penting atau suatu outlet distribusi yang penting.

3. Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingi produk atau jasa tersebut.

4. Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat menaikkan persediaan modal bagi pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya kepada konsumen atau supplier.

5. Mempromosikan produk secara besar-besaran

6. Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan.

7. Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing dari pelaku pasar yang lain

8. Kepada pihak pesaing disembunyikan informasi tentang pengembangan produk , tentang waktu atau skala produksi.

9. Memotong harga secara drastis.

10. Membeli atau mengakuisisi pesaing- pesaing yang tergolong kuat atau tergolong prospektif.

11. Menggugat pesaing-pesasingnya atas tuduhan pemalsuan hak paten, pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan lainnya. ( Andersen, William R, 1985:214 dalam Munir Fuady, 2003: 8).

Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, maka tindakan–tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:

a) Perjanjian yang dilarang;

b) Kegiatan yang dilarang;

c) Penyalahgunaan posisi dominan;

d) Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

e) Tata cara penanganan perkara;

f) Sanksi-sanksi;

g) Perkecualian-perkecualian.

Sedangkan Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :

a) Oligopoli;

b) Penetapan harga;

c) Pembagian Wilayah;

d) Pemboikotan;

e) Kartel;

f) Trust;

g) Integrasi vertical;

h) Perjanjian tertutup;

i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:

a) Monopoli;

b) Monopsoni;

c) Penguasaan pasar;

d) Persekongkolan;

3. Posisi dominan di pasar yang meliputi:

a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing;

b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi;

c) Menghambat pesaing untuk masuk pasar;

d) Jabatan rangkap;

e) Pemilikan saham;

f) Merger, akuisisi,dan konsolidasi;

Pada sistematika menurut Undang-undang Anti Monopoli no 5 tahun 1999 seperti tersebut diatas, maka kita dapat juga mendeskripsikan ruang lingkup dari hukum anti monopoli menjadi sebagai berikut.

1. Tentang Pembatasan Persaingan yang Horisontal.

2. Tentang pembatasan Persaingan yang Vertikal.

3. Tentang Penguasaan Pangsa Pasar yang Besar.

4. Tentang Penyalahgunaan posisi Dominan.

5. Tentang Diskripsi Harga.

6. Tentang Merger dan Akuisisi.

7. Tentang Badan Penegakan Hukum.

8. Tentang Sanksi-sanksi.

9. Tentang Prosedur Penegakan Hukum.

10.Tentang perkecualian-perkecualian.

Penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang sehat dalam penyelenggraan jaringan tetap dan penylenggaraan jasa teleponi dasar, dilarang untuk:

a. Menyalahgunakan (abuse) posisi dominannya untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;

b. Melakukan dumping atau menjual atau menyelenggarakan usahanya dengan tarif yang lebih rendah dari biaya (cost) dan atau menyelenggarakan atau menjual jasanya dengan harga diatas tarif yang telah ditetapkan melalui formula tarif sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Menggunakan pendapatannya untuk melakukan subdisi biaya terhadap penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar lain yang lebih kompetitif dan tidak memiliki posisi dominan yang juga diselenggarakannya;

d. Mensyaratkan atau memaksa secara langsung atau tidak langsung pengguna atau pelanggannya untuk hanya menggunakan jaringan dan jasa teleponi dasar ( SLJJ dan SLI) yang diselenggaraknnya;

e. Tidak memberikan layanan interkoneksi atau melakukan tindakan diskriminatif kepada penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar lain yang mengajukan permintaan interkoneksi.

Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut :

1) Teori Per Se, dan

2) Teori Rule of Reason

Dengan teori Per Se dimaksudkan bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sementara dengan teori Rule Of Reason, jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar. Jadi tidak seperti pada teori Per Se, dengan memakai teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan.(A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5)

Sejarah Hukum Anti Monopoli di Indonesia

Tidak banyak yang dicatat dalam sejarah Indonesia di seputar kelahiran dan perkembangan hukum anti monopoli ini. Yang banyak dicatat adalah sejarah justru tindakan-tindakan atau perjanjian dalam bisnis yang sebenarnya harus dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli.

Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoly dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan curang. Misalnya monopoli tepung terigu, cengkeh, jeruk, pengedaran film dan masih banyak lagi. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan beberapa konglomerat besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli dan persaingan curang lainnya, yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.

Karena itu tidak mengherankan jika cukup banyak para praktisi maupun teoritisi hukum dan ekonomi kala itu yang menyerukan agar segera dibuat sebuah Undang-undang Anti Monopoli. Namun sampai dengan lengsernya Mantan Presiden Soeharto, dimana baru dimasa reformasi tersebut diundangkan sebuah undang-undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999. Memang sebelum lahirnya Undang-undang anti monopoli secara sangat minim dalam beberapa undang-undang telah diatur tentang monopoli atau persaingan curang ini sangat tidak memadai, ternyata tidak popular dimasyarakat dan tidak pernah diterapkan dalam kenyataannya. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam Undang-undang anti monopoli tersebut, diatur dalam ketentuan –ketentuan sebagai berikut:

a) Undang- undang no 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

Diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)

b) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdapat satu pasal yaitu pasal 382 bis.

c) Undang-undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995

Ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)

DAFTAR PUSTAKA

http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html

http://leapidea.com/presentation?id=39