Sabtu, 17 November 2012

Tugas Tambahan 5

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13

Tugas Tambahan 5


KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

1)        Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel di atas !
Jawab :
Pelanggaran terhadap prinsip etika profesi akuntan yang terdapat dalam kasus tersebut antara lain :
  • Pelanggaran terhadap prinsip pertama (Tanggung Jawab Profesi) : Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas        laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
  • Pelanggaran terhadap prinsip kedua (Kepentingan Publik) :   Fuad menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River tersebut.
  • Pelanggaran terhadap prinsip ketiga (Integritas) :   Empat anggota direksi perusahaan tekstil ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja dalam kasus adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
  • Pelanggaran terhadap prinsip keempat (Obyektivitas) :  Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta tidak menemukan adanya penggelembungan akun penjualan atau penyimpangan dana obligasi, namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
  • Pelanggaran terhadap prinsip kelima (Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional) :  Dugaan overstatement pada laporan keuangan Great River tahun 2003 karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada.
  • Pelanggaran terhadap prinsip keenam (Kerahasiaan) :  Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan karena Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut.

2)     Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya ?
Jawab :
Menurut saya terdapat hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutang, karena dalam kasus tersebut di sebutkan dalam paragraf 6 bahwa menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar hutang. Kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dapat menghambat arus kas masuk dan arus kas keluar karena kesalahan pencatatan tersebut dapat  mendefisitkan kas yang ada pada perusahaan tersebut. Sehingga terjadi laporan keuangan dengan nominal yang salah sehingga tidak seimbang dengan asset yang di miliki perusahaan dan terjadi defisit. Jika telah terjadi defisit pada anggaran perusahaan maka tentu saja kemampuan perusahaan dalam membayar hutang-hutangnya menjadi berkurang sehingga perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar hutang-hutangnya.

Senin, 12 November 2012

Etika dalam Kantor Akuntan Publik (SAP Minggu ke-7)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13

Etika dalam Kantor Akuntan Publik 

Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anggota melalui system pengendalian mutu, peer review, serta melalui sistem penegakan disiplin, dan sistem peradilan, yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No.1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No.2(tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No.3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu). Sementara itu kegiatan peer review dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas untuk memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh Badan Peradilan Profesi (BPP) pada masing-masing kompartemen. Pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ketingkat banding melalui Majelis Kehormatan (MK). Dalam organisasi IAI dibentuk juga Bidang Penegakan Disiplin dan Etika Profesi (Bidang PDEP) yang dibentuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin anggota yang diharapkan proaktif memantau perkembangan disiplin anggota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskan untuk melakukan profesional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perludipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.

Peer Review
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu.


Etika dalam Auditing (SAP Minggu ke-6)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13


Etika dalam Auditing
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor meliputi : Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan (Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya), Sistem Akuntansi. (Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan), Bukti Audit (Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional), Pengendalian Intern (Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test), Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan (Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan).

Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi: (1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. (2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu : (1) independensi sikap mental, (2) independensi penampilan. Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205). Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain : memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya, memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan, mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit, menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien, menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.

Kode Etik Profesi Akuntansi (SAP Minggu ke-5)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13


Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku Profesional  merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode perilaku profesional yaitu meliputi : Prinsip-prinsip (lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu obyektivitas dan independensi ,  Peraturan perilaku (standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakan keharusan ), Interpretasi tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya, Ketetapan etika ( penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya).

Prinsip-prinsip Etika
Prinsip-prinsip Etika IAI merupakan prinsip etika yang di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :  Tanggung Jawab Prolesi, Kepentingan Publik,  Integritas,  Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional dan Standar Teknis.

Prinsip-prinsip Etika AICPA meliputi : Tanggung Jawab (Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif), Kepentingan Publik (Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme), Integritas (Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi), Objektivitas dan Independensi (Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya), Kehati-hatian (Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan), Ruang Iingkup dan Sifat Jasa (Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan).

Prinsip-prinsip Etika IFAC meliputi : Integritas (Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya), Objektivitas (Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional), Kompetensi profesional dan kehati-hatian (Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa professional), Kerahasiaan (Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya), Perilaku Profesional (Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi).

Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi peraturan etika merupakan peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan.
Interpretasi  peraturan etika dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.