NPM : 21209541
Kelas : 4EB13
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi
kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan
profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana
pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka
kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi
merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai
dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik,
akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi
masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan
suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus
dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika
yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa
tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain
tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat
ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini,
tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi
lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur,
adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis
adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat
memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi
perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam
bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence
dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari
perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan
untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan
tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka
Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Upaya penegakan
dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi
anggota melalui system pengendalian mutu, peer review, serta melalui sistem
penegakan disiplin, dan sistem peradilan, yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian
Mutu (PSPM): PSPM No.1 (tentang sistem pengendalian
mutu kantor akuntan publik), PSPM No.2(tentang perumusan kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu), PSPM No.3 (tentang
standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu). Sementara itu kegiatan
peer review dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor pemerintah yang diberi
tugas untuk memeriksa KAP yang laporannya disampaikan
kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh
Badan Peradilan Profesi (BPP) pada masing-masing kompartemen. Pada IAI-KAP dikenal
BPP-AP yang menangani
pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan
lembaga peradilan tingkat pertama yang
jika keputusannya tidak dapat diterima
oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ketingkat banding melalui Majelis
Kehormatan (MK). Dalam organisasi IAI
dibentuk juga Bidang Penegakan Disiplin dan Etika Profesi (Bidang PDEP) yang dibentuk sebagai alat kelengkapan
pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin anggota yang
diharapkan proaktif memantau perkembangan disiplin
anggota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskan
untuk melakukan profesional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perludipertimbangkan
BPPAP dalam mengambil keputusan.
Peer
Review
KAP harus mendaftarkan diri dalam
program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat
keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga
dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan
publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang
ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar