Senin, 12 November 2012

Etika dalam Kantor Akuntan Publik (SAP Minggu ke-7)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13

Etika dalam Kantor Akuntan Publik 

Etika Bisnis Akuntan Publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan; (2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anggota melalui system pengendalian mutu, peer review, serta melalui sistem penegakan disiplin, dan sistem peradilan, yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No.1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No.2(tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No.3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu). Sementara itu kegiatan peer review dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas untuk memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh Badan Peradilan Profesi (BPP) pada masing-masing kompartemen. Pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ketingkat banding melalui Majelis Kehormatan (MK). Dalam organisasi IAI dibentuk juga Bidang Penegakan Disiplin dan Etika Profesi (Bidang PDEP) yang dibentuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin anggota yang diharapkan proaktif memantau perkembangan disiplin anggota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskan untuk melakukan profesional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perludipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.

Peer Review
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar