Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13
Ethical Governance
Governance
System
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam arti luas : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam
arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Utrecht ada 3
pengertian yaitu Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif), Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan
memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung), Pemerintahan dalam arti
kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe, Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya
hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien
masing-masing.
Menurut Kooiman, Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan
kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin Ranne, pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia pemerintahan berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara.
BENTUK
PEMERINTAHAN KLASIK
Ajaran
Plato ada 5 bentuk pemerintahan yaitu Aristokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan),
Timokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang
yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan), Oligarki (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan), Demokrasi (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata), Tirani (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari
keadilan).
Ajaran
Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan yaitu Monarki (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum), Tirani
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi), Aristokrasi
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk
kepentingan umum), Oligarki (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya), Politeia
(bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum),
Demokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat).
BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)
Bentuk
pemerintahan monarki meliputi antara lain : Monarki Absolut (bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas), Monarki Konstitusional
(bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional), Monarki Parlementer (bentuk pemerintahan suatu
negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi).
BENTUK
PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut : Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan, Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan
oleh parlemen, Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat. Kepala
pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada
parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
JENIS-JENIS
SISTEM PEMERINTAHAN
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer
sebagai berikut :
a.
Raja, ratu atau presiden sebagai
kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.
Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri
c.
Parlemen adalah satu-satunya lembaga
yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan
Umum.
d.
Eksekutif adalah kabinet bertanggung
jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.
Bila parlemen mengeluarkan mosi tak
percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus
menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.
Dalam sistem dua partai yang
ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua
partai politik pemenang pemilu.
g.
Dalam sistem banyak partai formatur
kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.
Bila terjadi perselisihan antara
kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka
parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka
tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30
hari. Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu
maka kabinet akan terus memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam
pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada
kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan
sistem pemerintahan Parlementer yaitu pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif, Garis tanggung jawab
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas, adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer
yaitu kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen,
sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen, kabinet
sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen, kabinet yang
berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen, parlemen tempat
pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri
atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu
rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri dan dominasi resmi
parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan
membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU. Parlemen dapat menentukan suatu
UU itu konstitusional atau tidak.
2.
Sistem pemerintahan Presidensial,
adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan
kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan
menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan
Presidensial sebagai berikut :
a.
Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
b.
Kabinet atau dewan menteri dibentuk
oleh presiden.
c.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
d.
Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen
e.
Menteri tidak boleh merangkap
anggota parlemen
f.
Menteri bertanggung jawab kepada
presiden
g.
Masa jabatan mebteri tergantung pada
keprcayaan presiden.
h.
Peran eksekutif dan legislatif
dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial yaitu
antara lain : Kedudukan eksekutif stabil sebab
tidak tergantung pada legislatif atau parlemen, masa jabatan eksekutif jelas,
misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun, penyususnan program kabinet mudah
karena disesuaikan dengan masa jabatan, legislatif bukan tempat kaderisasi
eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensial yaitu
antara lain : Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak, sistem
pertanggungjawaban kurang jelas, pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar
antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah pemisahan
jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri
atau kabinet dan kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu
masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang
kekuasaan lain.
3.
Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet
dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri
dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa. Majelis uni
mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan
majelis bangsa-bangsa mencerminkan bangsa-bangsa dan suku bangsa yang
terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih
presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga
yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh
dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi
URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin
partai komunis.
4.
Sistem Pemerintahan Referendum
Di negara Swiss pembuatan UU
berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan itu
dilakukan dalam bentuk referendum. Referendum itu ada 3 jenis : Referendum Obligatoir
adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari
rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan, Referendun Fakultatif
adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka
akan terus berlaku, tapi sebaliknya, Referendum Konsultatif adalah
referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang
paham tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
Budaya Etika
Good governance
merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan
roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara
efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik
dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali,
serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama.
Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang
baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan,
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia
yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan
Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan
mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup
manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang
pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang
baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar,
sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri
dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur
murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi
yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban
bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya
pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh
dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope)
dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom),
perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal
development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan
mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas),
dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara, kalau melihat sistematika
filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan
yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang
filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu
pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft)
menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel)
dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan
patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya".
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.
Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai
kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil
(abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah
harus sholat lima waktu.
2.
Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan
hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil,
setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
1.
Kaedah
Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup
antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus
memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang
muda harus hormat kepada yang tua.
2.
Kaedah
Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup
bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan
ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum
serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena
dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan
kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak
pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
Filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika
pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam
menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika
pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab
prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap
dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang
bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society)
ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber
kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau
solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau
aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu
perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan
moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan
moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini
menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam
melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia
dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta
berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya
termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian
negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika
pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah
elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam
kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti
contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya
seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat
manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung
nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun
normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan
demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus
dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh
karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila)
maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi
Fungsi
Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan
usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan
perusahaan
dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian
dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan
informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan kepentingan adalah
keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi
pemegang saham, angggota Dewan Komisaris
dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan
yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak
diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan
harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil
oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang
pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki
benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan
telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau
menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara
dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu
aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota
badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan
sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Organ perusahaan dan
karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
peraturan perusahaan.
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi
dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas
harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman
dalam dunia usaha.
Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan
pembelian kembali saham.
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik
perusahaan.
Dewan Komisaris
berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan
tepat waktu.
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang
menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya,
Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan
implementasi GCG.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja