Liputan6.com, Sattur: Hidup dalam kemiskinan. Itulah yang kini dijalani Appamma Kajjallappa, istri ketiga Raja Venkateswara Ettappa, penguasa di Virudhunagar, India. Bersama anaknya, dia rela hidup di sebuah gubuk dan berjuang keras untuk mendapatkan sesuap nasi.
Lho, memang ke mana harta benda peninggalan suaminya "Sudah saya sumbangkan ke rakyat," kata Appama, baru-baru ini. Bahkan, istana peninggalan juga sudah berubah menjadi sebuah sekolah demi memenuhi permintaan rakyat.
"Anggota keluarga kami sangat murah hati. Kami menyumbangkan segalanya demi kejehateraan desa. Itulah yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin," tambah Appama.
Appama menambahkan, "Mungkin dulu saya adalah seorang ratu, tapi kini saya bukan siapa-siapa lagi. Kami sangat miskin."
Beberapa penduduk desa merasa iba dengan nasib ratu mereka. Sebenarnya, Appamma bekerja di kuil saat ada perayaan ataupun persembahan. Namun, setiap kali penduduk ingin memberikan sesuatu, Appama selalu menolak. Ia beranggapan melayani kuil suci merupakan suatu kehormatan bagi dirinya.(Bernama/DES/ULF)
Sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20101113/twl-mantan-ratu-india-hidup-dalam-kemisk-7dafc38.html
VIVAnews - Sejumlah ahli paleontologi, atau disebut pula dengan ahli fosil, baru-baru ini mengidentifikasi embrio dinosaurus tertua di dunia. Hal itu dipaparkan di Journal of Vertebrate Paleontology.
Embrio yang jumlahnya lebih dari satu itu, ditemukan dalam telurnya dan masih terawat dengan baik. Diperkirakan usianya sesuai dengan jaman di mana dinosaurus masih berkeliaran, sekitar 190 juta tahun yang lampau.
Peneliti mengatakan, sampai saat ini, embrio tersebut adalah embrio tertua untuk vertebrata darat. Lalu, dinosaurus jenis apa yang memiliki embrio tertua itu?
Massospondylus, salah satu leluhur raksasa dari kelompok prosauropod, dinosaurus pemakan tumbuh-tumbuhan. Cukup mudah mengenali Sauropoda. Ia mempunyai empat kaki, berleher dan berekor panjang.
Profesor Robert Reisz dari University of Toronto Mississauga bersama beberapa rekannya adalah sang penemu embrio. Mereka menemukannya saat tengah menganalisis fosil telur yang ditemukan di Afrika Selatan. Ketika itu, Asisten Reisz, Diane Scott, langsung mengamatinya dengan mikroskop berkemampuan tinggi yang dikompilasi dengan ilustrasi.
"Saya yakin tidak ada orang lain yang melakukan pekerjaan ini sebelumnya," kata Reisz. Embrio yang ditemukan timnya masih terjaga baik dan memiliki rekonstruksi kerangka secara lengkap beserta anatominya secara rinci.
Dari temuan tersebut, embrio Massospandylus diketahui memiliki panjang nyaris delapan inci, berkaki empat, leher relatif panjang, besar kepalanya tak proporsional. Sebaliknya, fosil Massospandylus dewasa mempunyai panjang 16,5 kaki, kepalanya relatif kecil, berleher panjang, kemungkinan berjalan hanya dengan dua kakinya.
Dengan temuan ini, dapat disimpulkan sementara bahwa ketika embrio tersebut dewasa, leher dan tulang belakangnya tumbuh sangat cepat dibandingkan tungkai depan dan kepala mereka.
"Proyek ini membuka jendela baru tentang sejarah awal dan evolusi dinosaurus," ujar Reisz. "Prosauropod adalah dinosaurus pertama yang memiliki keanekaragaman secara luas. Mereka juga menjadi kelompok yang mudah tersebar, sehingga biologi mereka sangat menarik untuk diteliti karena mewakili awal kehidupan dinosaurus di jaman purba," kata tandasnya. (MSNBC)
Sumber : http://id.news.yahoo.com/viva/20101112/ttc-ditemukan-embrio-dinosaurus-tertua-d-078ed6a.html
Nama : Vania Putri Rahmanto NPM : 21209541 Kelas : 2EB13
Tugas Ekonomi Koperasi Ke-2(Analisis Tentang SHU Koperasi)
Apa itu SHU ?
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sistem Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sistem Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota.Jika diasumsikan antara lain sebagai berikut :
ØSHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ØBesarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
ØSHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
ØSHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
ØPembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Perhitungan daan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU berdasarkan seberapa sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam melakukan transaksi di koperasi
ØSHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Cara Pembagian SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Ù Cadangan koperasi
Ù Jasa anggota
Ù Dana pengurus
Ù Dana karyawan
Ù Dana pendidikan
Ù Dana sosial
Ù Dana untuk pembanguna lingkungan.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi
Pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)
1)Koperasi "Anvara" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a)Perhitungan pembagian SHU
b)Jurnal pembagian SHU
c)Perhitungan persentase jasa modal
d)Perhitungan persentase jasa anggota
e)Hitung berapa yang diterima Tuan Adi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Anvara senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a)Perhitungan pembagian SHU
Cadangan Koperasi = (40%xRp 40.000.000,-) = Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota = (25%xRp 40.000.000,-) = Rp 10.000.000,-
Jasa Modal = (20%xRp 40.000.000,-) = Rp 8.000.000,-
Jasa lain-lain = (15%xRp 40.000.000,-) = Rp 6.000.000,-
Total = 100% = Rp 40.000.000,-
b)Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c)Persentase jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d)Persentase jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e)Yang diterima Tuan Adi:
- jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Adi
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
- jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Adi
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-
Analisis: Dari kasus SHU di atas besarnya SHU yang diterima Tuan Adi adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Adi diganti Pinjaman Tuan Adi pada koperasi
2)SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 %
= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
ØMaka Analisis Pembagian SHU Koperasi di atas adalah sebagai berikut :
1.Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2.Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
3.Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.