Senin, 07 Januari 2013

Tugas Tambahan 6 (Kasus Mulya Lubis Diberhentikan)

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13


Tugas (Kasus Mulya Lubis Diberhentikan)
1.        Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya keputusan MKDI DKI Jakarta tepat dan adil karena telah diketahui bahwa Todung melanggar kode etik advokad Indonesia, dimana Todung menjadi TBH-KKSK dan TBH-KKSK tersebut di minta oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan legal audit terhadap kekayaan Salim Group. Ketika beralih kepemilikan ke pemilik baru, pemilik baru itu menggugat Salim Group dengan menggunakan Todung selaku kuasa hukumnya dan di persidangan Todung membeberkan isi perjanjian TBH-KSK yang seharusnya tidak boleh di ungkapkan di persidangan. Terlihat jelas dalam dokumen TBH kalau Salim Group melanggar MSAA tetapi justru Todung berbohong dengan berkata bahwa Salim Group tidak melanggar MSAA, padahal bukti nyata pelanggaran MSAA berupa dokumennya saja sudah ada. Tentu saja hal tersebut sangat tidak sesuai dengan etika profesi Advokad dan kode etiknya. Dari situ terlihat bahwa Todung mempunyai benturan kepentingan terhadap Salim Group karena sudah jelas sekali Salim Group melakukan pelanggaran tetapi Todung masih berusaha menutupinya di persidangan bahkan membelanya, pantaslah Todung dipecat secara permanen.
2.        Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab :
Menurut saya reaksi Todung Mulya tidak wajar dan sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena di iklan media massa Todung merekayasa putusan pengadilan sehingga sangat jauh dari keaslian putusan pengadilan, dengan demikian dia telah melakukan kebohongan publik dan mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Advokad Indonesia. Sudah pantaslah Todung benar-benar dipecat secara permanen tanpa harus dipertimbangkan lagi.
3.        Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab :
Pendapat saya : Saya sangat tidak suka dengan pernyataan Todung karena sudah jelas dia bersalah dan melanggar kode etik advokad bahkan bukti-bukti tertulisnya pun telah ada, tetapi masih saja Todung membela dirinya sendiri seakan-akan dia tidak bersalah, sangat keterlaluan sikap Todung itu.

Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !
a.   Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa.”
Pendapat saya : Kejadian tersebut tidak melanggar kode etik, karena telah menjadi kewenangan dari BPK RI untuk melakukan audit terhadap KAP, sehingga tidak salah jika ditemukan laporan yang janggal (tidak bisa dipercaya), maka BPK RI langsung mengemukakannya di media massa guna transparansi kepada rakyat Indonesia, sebab rakyat Indonesia juga berhak untuk mengetahuinya.
b.        Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Pendapat saya : Tidak melanggar kode etik, karena itu merupakan hak masing-masing KAP untuk memasang papan nama atau tidak.
c.        Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena KAP salah satu tugasnya yaitu melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan, jika mengundang perusahaan-perusahaan berarti ada indikasi benturan kepentingan atau KKN antara KAP tersebut dengan perusahaan-perusahaan itu, apalagi di adakan di sebuah hotel bintang 5.
d.     Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena bank pemerintah sudah di gaji dari pemerintah, pasti dapat komisi juga dari pemerintah, jadi KAP tidak perlu memberikan komisi kepada setiap klien yang diberikan pihak bank. Selain itu menggunakan jasa KAP merupakan permintaan langsung dari bank pemerintah tersebut, oleh karena itu justru seharusnya yang mendapat komisi adalah KAP dari bank pemerintah tersebut.
e.        Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door to door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Pendapat saya : Tidak melanggar kode etik, karena kejadian tersebut sudah menjadi hak masing-masing KAP guna mengembangkan usahanya.
f.         KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena KAP melaksanakan dua tugas yang berbeda kepentingan dalam tahun buku yang sama, kecuali jika dalam tahun buku yang berbeda.
g.       Partner KAP membeli kendaraan di sebuah showroom yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena ada indikasi KKN antara partner KAP dengan kliennya tersebut. Indikasi tersebut dalam bentuk pemberian diskon pembelian kendaraan dari kliennya terhadap partner KAP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar