NPM : 21209541
Kelas : 4EB13
Tugas (Kasus Mulya Lubis
Diberhentikan)
1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta
telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab
:
Menurut saya keputusan MKDI DKI Jakarta tepat dan
adil karena telah diketahui bahwa Todung melanggar kode etik advokad Indonesia,
dimana Todung menjadi TBH-KKSK dan TBH-KKSK tersebut di minta oleh BPPN (Badan
Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan legal audit terhadap kekayaan
Salim Group. Ketika beralih kepemilikan ke pemilik baru, pemilik baru itu
menggugat Salim Group dengan menggunakan Todung selaku kuasa hukumnya dan di
persidangan Todung membeberkan isi perjanjian TBH-KSK yang seharusnya tidak
boleh di ungkapkan di persidangan. Terlihat jelas dalam dokumen TBH kalau Salim
Group melanggar MSAA tetapi justru Todung berbohong dengan berkata bahwa Salim
Group tidak melanggar MSAA, padahal bukti nyata pelanggaran MSAA berupa
dokumennya saja sudah ada. Tentu saja hal tersebut sangat tidak sesuai dengan
etika profesi Advokad dan kode etiknya. Dari situ terlihat bahwa Todung
mempunyai benturan kepentingan terhadap Salim Group karena sudah jelas sekali
Salim Group melakukan pelanggaran tetapi Todung masih berusaha menutupinya di
persidangan bahkan membelanya, pantaslah Todung dipecat secara permanen.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya
Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan ?
Jawab
:
Menurut saya reaksi Todung Mulya tidak wajar dan
sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena di iklan media massa Todung
merekayasa putusan pengadilan sehingga sangat jauh dari keaslian putusan
pengadilan, dengan demikian dia telah melakukan kebohongan publik dan mendapat
peringatan keras dari Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Advokad Indonesia. Sudah
pantaslah Todung benar-benar dipecat secara permanen tanpa harus
dipertimbangkan lagi.
3.
Bagaimana pendapat anda atas pernyataan
Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab
:
Pendapat saya : Saya sangat tidak suka dengan
pernyataan Todung karena sudah jelas dia bersalah dan melanggar kode etik
advokad bahkan bukti-bukti tertulisnya pun telah ada, tetapi masih saja Todung
membela dirinya sendiri seakan-akan dia tidak bersalah, sangat keterlaluan
sikap Todung itu.
Jelaskan pendapat anda
apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak !
a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media
massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa
dipercaya alias “tukang rekayasa.”
Pendapat saya : Kejadian tersebut tidak melanggar
kode etik, karena telah menjadi kewenangan dari BPK RI untuk melakukan audit
terhadap KAP, sehingga tidak salah jika ditemukan laporan yang janggal (tidak
bisa dipercaya), maka BPK RI langsung mengemukakannya di media massa guna
transparansi kepada rakyat Indonesia, sebab rakyat Indonesia juga berhak untuk
mengetahuinya.
b.
Sebuah KAP di depan kantornya memasang
papan nama berukuran 5 x 5 m.
Pendapat saya : Tidak melanggar kode etik, karena
itu merupakan hak masing-masing KAP untuk memasang papan nama atau tidak.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka
ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best
Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan
yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut
di sebuah hotel bintang 5.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena KAP
salah satu tugasnya yaitu melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan,
jika mengundang perusahaan-perusahaan berarti ada indikasi benturan kepentingan
atau KKN antara KAP tersebut dengan perusahaan-perusahaan itu, apalagi di
adakan di sebuah hotel bintang 5.
d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah
KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya
akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena bank
pemerintah sudah di gaji dari pemerintah, pasti dapat komisi juga dari
pemerintah, jadi KAP tidak perlu memberikan komisi kepada setiap klien yang
diberikan pihak bank. Selain itu menggunakan jasa KAP merupakan permintaan
langsung dari bank pemerintah tersebut, oleh karena itu justru seharusnya yang
mendapat komisi adalah KAP dari bank pemerintah tersebut.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP
menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan
door to door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke
kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Pendapat saya : Tidak melanggar kode etik, karena
kejadian tersebut sudah menjadi hak masing-masing KAP guna mengembangkan
usahanya.
f.
KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun
buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi
pajak.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena KAP
melaksanakan dua tugas yang berbeda kepentingan dalam tahun buku yang sama,
kecuali jika dalam tahun buku yang berbeda.
g. Partner KAP membeli kendaraan di sebuah
showroom yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Pendapat saya : Melanggar kode etik, karena ada
indikasi KKN antara partner KAP dengan kliennya tersebut. Indikasi tersebut
dalam bentuk pemberian diskon pembelian kendaraan dari kliennya terhadap
partner KAP tersebut.