Jumat, 01 Oktober 2010

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 2EB13



Koperasi

1. Pengertian koperasi

Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-perorangan atau kelompok yang berasaskan kekeluargaan dan memprioritaskan kepentingan para anggotanya. Mengapa berasaskan kekeluargaan? Hal ini dikarenakan sebagaimana bunyi pasal 33 ayat 1UD 1945 yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

2. Tujuan koperasi

Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya,serta membantu mengembangkan perekonomian Indonesia.

3. Anggota Koperasi

Anggota koperasi antara lain :

Ø Perorangan

Maksud perorangan di sini adalah para anggota koperasi yang secara perorangan sukarela untuk menjadi anggota koperasi

Ø Badan hukum koperasi

Suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Maksud dari lingkup yang lebih luas dikarenakan badan hukum koperasi menjadi penyokong dan pengawas kinerja koperasi. Tanpa adanya badan hukum koperasi bisa saja membuat koperasi menjadi tidak jelas dan tidak tertib berjalan karena tidak adanya aturan dan pengawasan.

Ø Pengawas koperasi

Tugasnya mengawasi kinerja koperasi

Ø Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalamkoperasi karena di rapat anggota ini akan dilakukan evaluasi kinerja koperasi selama koperasi tersebut berlangsung.Dan juga dalam rapat anggota akan dimintai pertanggungjawaban dari pengurus koperasi dan pengawas koperasi

4. Fungsi dan peran koperasi dalam kehidupan

Ø Memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang murah

Ø Memperkokoh perekonomian rakyat

Ø Berusaha untuk mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat

Ø Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa organisasi bagi para anggotanya

Ø Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui SHU (Sisa Hasil Usaha)

5. Jenis-jenis koperasi

Ø Koperasi Sekolah yaitu koperasi yang ada di lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa sekolah dan biasanya berfungsi untuk menyediakan kebutuhan para muridnya dengan harga yang terjangkau. Di samping itu mungkin dapat menambah anggaran sekolah dari keuntungan koperasi tersebut.

Ø Koperasi Unit desa yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa terutama kebutuhan di bidang pertanian. Tujuan koperasi unit desa adalah mensejahterakan masyarakat desa dengan pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan kemampuan financial masyarakat desa. Selain itu, apabila dilakukan pemberdayaan KUD bukan tidak mungkin dapat meningkatkan taraf hidup petani karena mengingat prioritas KUD adalah kebutuhan di bidang pertanian.

Ø Koperasi Perusahaan adalah koperasi yang beranggotakan karyawan-karyawan dalam suatu perusahaan. Kadang ada juga koperasi perusahaan yang dalam bentuk koperasi simpan pinjam.Di dalam koperasi perusahaan pun, para anggotanya dapat meminjam uang untuk kebutuhan yang terdesak dengan catatan pelunasan harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

Ø Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Ø Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan kegiatannya jual beli barang konsumsi.

Ø Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Ø Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Ø Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

6. Sumber Modal Koperasi

Ø Simpanan pokok

Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang dibayarkan ketika masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat di ambil selama menjadi anggota koperasi. Besar simpanan pokok untuk setiap anggota biasanya sama besar.

Ø Simpanan Wajib

Simpanan wajib hampir sama dengan simpanan pokok, hanya yang membedakan waktu penyetorannya.Kalau simpanan pokok disetorkan ketika masuk menjadi anggota, sedangkan simpanan wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya.

Ø Simpanan khusus, misalnya simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja)

Ø Dana Cadangan

Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil biasanya digunakan untuk pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

Ø Hibah yaitu pemberian yang tidak teikat atau identik didefinisikan sebagai hadiah.

7. Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus koperasi tidak harus berasal dari orang yang telah menjadi anggota koperasi tersebut. Misalkan anggota koperasi tersebut tidak mempunyai kesanggupan untuk mengurusi kinerja koperasi, tidak berkompeten, maka posisi pengurus koperasi tersebut dapat juga di isi oleh orang yang belum menjadi anggota asalkan orang tersebut mempunyai kesanggupan dalam mengurus koperasi tersebut yang nantinya akan membawa kemajuan pada koperasi tersebut.

Contoh-contoh kasus yang berhubungan dengan koperasi beserta cara penyelesaiannya

1) Kasus Koperasi SS

Pengurus Harus Bertanggung Jawab

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.

Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.

Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm

  • Cara penyelesaian :

Menurut saya kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas sebelum para deposan akan membludak menuntut hak mereka. Dalam hal ini inti permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan para deposan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat digolongkan ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan dapat menguak dan mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak yang melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan. Pada akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan sejati minimal 50%.Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha).Dengan demikian para deposan mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu perbuatan yang melanggar undang-undang harus ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas.

2) Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.

Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.

Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.

Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.

Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Bentuk Tim

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).

"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.

Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).

Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.

Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr

Sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53

  • Cara penyelesaian :

Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar