Kelas : 1EB17
2. KONSEP-KONSEP POLITIK
Teori Politik
Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas :
a. Tujuan dari kegiatan politik
b. Cara-cara mencapai tujuan itu
c. Kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan
d. Kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan tujuan poltik itu
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup antara lain, masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi dan sebagainya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study Political Theory dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua kelompok teori tidak bersifat mutlak
A. Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik. Adanya unsur norma-norma dan nilai maka teori-teori ini boleh dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini antara lain filsafat politik, teori politik sistematis, ideologi dan sebagainya.
B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat dinamakan nonvaluational, bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan).
Masyarakat
Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain, di satu pihak dia ingin bekerjasama, di pihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia.
Dalam kehidupan berkelompok dan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan beberapa nilai. Dalam mengamati masyarakat di sekelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Lasswell memerinci delapan nilai, yaitu :
1. Kekuasaan
2. Pendidikan / Penerangan (Enlightenment)
3. Kekayaan (Wealth)
4. Kesehatan (Well-being)
5. Keterampilan (Skill)
6. Kasih Sayang (Affection)
7. Kejujuran (Rectitude) dan Keadilan (Rechtschapenheid)
8. Keseganan, Respek (Respect)
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubngan sosial dan dalam semua organisasi sosial, menurut :
Ossip K Flechtheim, kekuasaan sosial adalah “keseluruhan dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.
Robert M. Mac Iver, kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan member perintah, maupun secara tidak langsung dengan menggunakan segala alat dan cara yang tersedia.
Kekuasaan Politik adalah “kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri”.
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
1. Bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam negara (kekuasaan negara), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden dan sebagainya
2. Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.
Negara
Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekusaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia.
Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa : Agar peraturan perundang-undangan ditaati
2. Sifat monopoli : Monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
3. Sifat mencakup semua : Peraturan, semua harus membayar pajak tanpa kecuali
Unsur-unsur Negara
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
Tujuan Negara
Tujuan negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Fungsi Negara
1. Melaksanakan Penertiban
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar