NPM : 21209541
Kelas : 1EB17
3. Demokrasi
Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi.Ada yang dinamakan :
a. Demokrasi konstitusionil
b.Demokrasi parlementer
c. Demokrasi terpimpin
d. Demokrasi pancasila
e. Demokrasi rakyat
f. Demokrasi soviet
g.Demokrasi nasional
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau “governmentor rule by the people”.
Kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.
Demokrasi yang dianut Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Undang-undang dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan dicantumkan dalam Penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
I. Indonesia ialah negara ang berdasarkan atas hokum (Rechsstaat) Negara berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machsstaat).
II. Sistim konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas sistim konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Perbedaan fundamentil ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu Negara Hukum yang tunduk kepada Rule of Law.
Sebaliknya “demokrasi” yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya dan bersifat totaliter.
Demokrasi Konstitusionil
Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi maka dari itu sering disebut “pemerintah berdasarkan konstitusi” (constitutional government). Jadi constitusional government sama dengan limited government/restrained government. Demokrasi konstitusionil muncul sebagai suatu program dan sistim politik yang konkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan kekuasaan negara sebaiknya diselenggarakan dengan konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak azasi warga negara.
Demokrasi Konstitusionil dalam Abad ke-19; Negara Hukum Klasik
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli-ahli hokum Eropa Barat continental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur-Unsur Rechsstaat dalam arti klasik, yaitu :
a. Hak-hak manusia
b. Pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasa disebut Trias Politica)
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Demokrasi Konstitusionil dalam Abad ke-20
Rule of Law yang Dinamis
Dalam abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia II telah terjadi perubahan sosial dan ekonomi yang sangat besar. Perubahan ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya faham sosialisme menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John Maynard Keynes.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah :
1. Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Jelaslah bahwa konsep dinamis mengenai Rule of Law disbanding dengan perumusan abad ke-19 sudah jauh berbeda. Kecenderungan dari fihak eksekutif untuk menyelenggarakan tugas yang jauh lebih banyak dan intensif daripada dulu.
Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut :
1. Pemerintahan yang bertanggungjawab
2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan
3. Suatu organisasi politik
4. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu :
1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat
3. Masa Republik Indonesia III (1965 - ), yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukkan sistem presidensiil.
Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Berikut ini beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar :
a. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
b. Musyawarah Nasional III Persahi: The Rule of Law, Desember 1966
c. Symposium Hak-Hak Azasi Manusia