Senin, 14 Februari 2011

Tugas ke-1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 2EB13

1) Definisi, Tujuan dan Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

v Definisi hukum ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.

Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.

Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.

Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada Negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan Negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum Negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di

Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

v Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.

Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sebagai berikut :

PROF.SUBEKTI,S.H

Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan.

Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.

Dari mana keadilan itu ? Keadilan, menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.

Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.

PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN

Prof.van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.

Perdamaian diantar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.

Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.

Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif” dan keadilan “komulatif”.

Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945 pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.

Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

TEORI ETIS

Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.

Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.

Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY

Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )

Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.

Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN

Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.

Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :

a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;

b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.

Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

v Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.

Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.

· Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

· Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.

2. Azas manfaat.

3. Azas demokrasi pancasila.

4. Azas adil dan merata.

5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

6. Azas hukum.

7. Azas kemandirian.

8. Azas Keuangan.

9. Azas ilmu pengetahuan.

10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

2) Subjek dan Objek Hukum

v Subjek dan Objek Hukum

· Subjek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

· Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

ü Manusia Biasa

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :

3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).

4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.

5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

ü Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

1. Didirikan dengan akta notaris.

2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.

3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.

4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

· Objek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

· Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

ü Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

Ø Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2. Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

Ø Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.

Ø Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

1. Pemilikan (Bezit)

Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaituberzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

2. Penyerahan (Levering)

Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3. Daluwarsa (Verjaring)

Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4. Pembebanan (Bezwaring)

Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

ü Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3) Hukum Perikatan

v Hukum Perikatan

· Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:

a. Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

b.Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

c. Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

d.Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.

Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Ukuran nilai

Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.

Debitur Dan Kreditur

Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebutkreditur.

Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.

Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).

2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.

3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

· Macam- macam Perikatan

Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.

a. Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

b. Perikatan dengan ketetapan waktu

c. Perikatan alternative

d. Perikatan tanggung menanggung

e. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

f. Perikatan dengan ancaman hukuman

g. Perikatan wajar

· Hapusnya Perikatan

Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu :

a. Karena pembayaran

b. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

c. Karena adanya pembaharuan hutang

d. Karena percampuran hutang

e. Karena adanya pertemuan hutang

f. Karena adanya pembebasan hutang

g. Karena musnahnya barang yang terhutang

h. Karena kebatalan atau pembatalan

i. Karena berlakunya syarat batal

j. Karena lampau waktu


DAFTAR PUSTAKA

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet

http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

http://dyna-ulwiyana.blogspot.com/2010/03/hukum-dan-kaitanya-dengan-ekonomi.html

Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo

http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdfhttp://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/46905aebe07908ddd40dd1fbfe4f7a1f9ac87e18.pdf

http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan

http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html








Sabtu, 15 Januari 2011

Artikel Komputer

Nama : Vania Putri Rahmanto

NPM : 21209541
Kelas : 2EB13

Awas Virus "Deadlock", Pesannya Positif tapi Hancurkan Komputer

KOMPAS.com
— Pesannya terdengar positif dengan kata-kata yang membangkitkan patriotisme. Namun, jangan terbuai kata-kata manis yang dibawa sebuah virus komputer lokal baru bernama Deadlock. Simak pesan tersebut berikut ini.

Bebaskan Negeri kami Indonesia dari Terorisme, Anarkis, dan KKN (Kolusi, Korupsi & Nepotisme) pada Kubu Pemerintahan Republik Indonesia (Sipil, TNI & Polisi) serta Tangkap, Berantas dan Penjarakan ? Tanpa Kecuali. Bersihkan Negeri kami dari Portitusi, Perjudian dan Kejahatan Sosial. Merdekakan diri kami dari Kemiskinan, Kesengsaraan dan Ketidakadilan! Bersama Partai Demokrat ? SBY & BOEDIONO, Bersama Membangun Indonesia Adil, Makmur & Sejahtera

Atas Nama Bangsa Indonesia
Pangeran DEADLOCK

I?m Everyone, but NoOne
I?m Everything, but NoThing
I?m Everywhere, but NoWhere


Jika komputer Anda tiba-tiba menampilkan sebuah gambar dengan pesan tersebut (lihat gambar), Anda disarankan untuk segera ambil tindakan. Pasalnya, komputer Anda sudah diserang virus yang aktif dan mematikan.

Virus tersebut akan menampilkan pesan tersebut dalam desktop yang telah diambil alih. Biasanya pesan ini hanya akan muncul pada waktu yang ditentukan. Seiring dengan munculnya pesan ini, maka semua file yang ada di semua drive akan dihapus, termasuk program dan file system Windows.

Jadi, kalau Anda melihat pesan ini pada komputer Anda, kemungkinan sudah terlambat karena sebentar lagi data di komputer Anda akan dihancurkan. Seperti peribahasa "air tenang menghanyutkan", rupanya di dalam bisunya virus ini menyimpan bom waktu di komputer korbannya yang akan diaktifkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Puncaknya, pada tanggal 12 dan 13 nanti, Deadlock akan membuat komputer Anda benar-benar deadlock alias dihancurkan semua datanya, baik data di seluruh harddisk, flashdisk, maupun file-file Windows sehingga menampilkan pesan "NTLDR is Missing".

Kenali cirinya

Virus ini sebenarnya masih masuk ke dalam keluarga Visual Basic yang dikompresi dengan menggunakan program Petite 2.x dengan ukuran sekitar 80 KB. Ikon yang digunakan juga tidak disamarkan, tetap menggunakan ikon aplikasi dan kemungkinan berasal dari salah satu kota di Kalimantan (Samarinda).

Jika virus ini aktif di komputer, ia akan membuat beberapa file yang akan dijalankan pada saat komputer dinyalakan.
- C:-Windows-system32-apache.exe
- C:-Windows-system32-mysql.exe


Pemilihan nama apache dan mysql kemungkinan bertujuan menyamarkan dirinya sebagai program populer Apache dan Mysql. Agar file tersebut dapat aktif secara otomatis pada saat komputer dinyalakan, ia akan membuat beberapa string pada registry berikut:
-HKEY_LOCAL_MACHINE-SOFTWARE-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Run
-mysql = C:-Windows-system32-mysql.exe
-HKEY_CURRENT_USER-SOFTWARE-Microsoft-Windows-CurrentVersion-Run
-apache = C:-Windows-system32-apache.exe


Virus ini cukup cerdik dalam mengelabui pengguna. Pengguna tidak akan curiga jika sebenarnya komputer tersebut telah terinfeksi karena tidak ada tanda-tanda yang biasa dilakukan oleh virus lokal lainnya, seperti disable Task Manager / MSConfig / Regedit atau Folder Options, selain itu file yang dibuat juga tidak mencurigakan karena seolah-olah merupakan program Apache dan MySql. Pengguna baru sadar bahwa komputer telah terinfeksi virus pada saat terlambat, yang kala itu akan muncul pesan dari pembuat virus yang kemudian diikuti dengan munculnya pesan "error Windows file Protection". Hal ini menandakan bahwa ada suatu program yang berusaha untuk menghapus file system Windows.

Virus ini akan aktif secara otomatis setiap kali pengguna mengakses suatu drive/flash disk dengan memanfaatkan autorun Windows dengan membuat 3 buah file, yakni:
-[Desktop.ini] yang berisi script untuk menjalankan file [folder.htt]
-[Folder.htt], berisi script untuk menjalankan file utama yakni [flashguard.exe]
-[Flashguard.exe] merupakan file induk yang akan di jalankan.

Flashdisk merupakan salah satu media yang paling banyak digunakan oleh pengguna. Hal inilah yang akan dimanfaatkan oleh sebagian bahkan boleh dibilang semua virus untuk menyebarkan dirinya. Hal ini juga akan dilakukan oleh virus Deadlock dengan cara membuat beberapa file berikut.
-Desktop.ini
-Folder.htt
-Flashguard.exe


Bom waktu

Virus Deadlock laksana bom waktu yang akan menghancurkan komputer target pada waktu yang telah ditentukan. Virus ini akan menjalankan aksinya setiap tanggal 12-13 sekitar pukul 08.00-09.00 setiap bulan dengan cara MENGHAPUS SEMUA FILE/DATA TERMASUK FILE SYSTEM WINDOWS yang ada di semua drive termasuk di media flashdisk dengan menggunakan perintah cmd.exe /c del /f /s /q /a dan cmd.exe /c rd /s /q sehingga, jika komputer tersebut di-restart, maka akan muncul pesan "error".

Jadi, cara terbaik untuk mengantisipasinya, jangan lupa melakukan back-up data. Untuk mencegah terinfeksi virus ini, Anda disarankan menggunakan program antivirus yang dapat mendeteksi virus ini dengan baik.

Menurut pengetesan Lab Vaksincom, saat ini virus yang terdeteksi oleh Norman sebagai Deadlock belum terdeteksi oleh mayoritas antivirus yang ada di Indonesia, baik antivirus lokal maupun antivirus mancanegara. Norman Endpoint Protection mendeteksi virus Deadlock sebagai Tibs.DKKR.

Jika Anda menginginkan data Anda yang menjadi korban Deadlock ini kembali, jangan sekali-kali menginstal ulang OS Anda ke harddisk yang mengandung data Anda yang hilang tersebut. Lakukan proses recovery data penting dengan menggunakan aplikasi data recovery dan metode yang benar.

Jika Anda menginstal ulang OS Anda ke harddisk yang mengandung data yang ingin Anda selamatkan, kemungkinan keberhasilan recovery akan sangat rendah. Jika Anda tidak berpengalaman pada data recovery dan ingin mendapatkan bantuan data recovery profesional dengan harga yang reasonable, silakan hubungi divisi Data Recovery Vaksincom di e-mail info[at]vaksin.com.

WAH-Kompas.com

Artikel Komputer

Nama : Vania Putri Rahmanto

NPM : 21209541
Kelas : 2EB13

Serangan Cybercrime Makin Terorganisasi

InfoKomputer.com - Pada era seperti sekarang ini, tak ada perusahaan yang bisa lepas dari pemanfaatan teknologi informasi. Semua bidang usaha sangat memerlukan peranan TI dalam menjalankan usahanya. Yang paling standar adalah penyimpanan basis data karyawan secara digital di dalam komputer server. Fungsi lainnya begitu beragam, misalnya menyimpan data pelanggan, catatan transaksi, manajemen sistem informasi, dan penggunaan website.


Untuk itu, peranan administrator sebagai pengelola sekaligus "satpam" jaringan komputer adalah hal krusial dalam sebuah perusahaan. Apalagi kejahatan cyber kian marak terjadi. Targetnya? Jelas penyusupan ke dalam jaringan serta pencurian data-data rahasia milik perusahaan. Korban utama umumnya ialah lembaga finansial, seperti bank, kartu kredit, dan asuransi. Di sinilah tersimpan banyak data berharga yang amat berbahaya jika jatuh ke tangan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Dalam sebuah wawancara dengan situs InfoWorld, Francis de Souza (Senior Vice President Symantec's Enterprise Security Group) menyatakan kekhawatirannya terhadap tindakan kriminal cyber yang makin rapi cara kerjanya. "90 persen pembobolan jaringan pada tahun 2008 diotaki oleh kejahatan terorganisasi," jelas Francis, "sementara 10 persen sisanya terjadi akibat kecerobohan karyawan, misalnya menaruh file rahasia di flashdisk atau laptop yang kemudian dipinjamkan kepada orang lain."

Francis lalu mengungkapkan hasil penyelidikan Symantec mengenai operasional sebuah organisasi cybercrime. "Mereka biasanya terbagi menjadi empat tim: incursion, discovery, capture, dan attack," jelasnya.

Tim Incursion bertugas mencari jalan masuk ke jaringan komputer perusahaan target. Trik terpopuler yaitu dengan mengirimkan e-mail spam berisi malware kepada beberapa karyawan. Trik lain misalnya dengan menerobos website -- mencoba-coba password atau celah keamanan yang belum ditambal -- atau lewat SQL injection.

Setelah itu, tim pertama menyerahkan tugas kepada tim Discovery. Tim ini bertanggung jawab untuk memetakan jaringan yang sudah berhasil ditembus. Dari peta itu, mereka harus bisa mengerti data-data apa saja yang ada di situ dan di mana saja tempat penyimpanannya.

Hasil penemuan tim tersebut diserahkan kepada tim Capture. Mereka memiliki fungsi untuk menentukan data yang akan diambil, setelah menganalisis "harga" data tersebut dan seberapa tangguh perlindungannya. Tentu yang paling ideal adalah memilih data paling "mahal" dengan usaha peretasan semudah mungkin.

Fase terakhir, hadirlah tim Attack. Simpelnya, jika tim pertama sampai ketiga tugasnya berkaitan dengan infiltrasi, nah tim pamungkas ini melakukan eksfiltrasi. Merekalah yang bekerja memboyong data-data pilihan keluar dari jaringan lewat jalur yang tak diketahui oleh admin.

"Jika seluruh perusahaan paham ancaman bahaya dari para penjahat semacam ini, pasti mereka akan menjadikannya perhatian utama," ucap Francis menutup pembicaraan.

(Erry FP/InfoKomputer.com)

Sumber : http://www.infokomputer.com/avi/security-news/serangan-cybercrime-makin-terorganisasi

Minggu, 09 Januari 2011

MENGETAHUI PERKIRAAN NILAI SUATU BLOG ATAU SITUS

Nama : Vania Putri Rahmanto

NPM : 21209541

Kelas : 2EB13

MENGETAHUI PERKIRAAN NILAI SUATU BLOG ATAU SITUS. Kemarin, Tips dan Trik Komputer melakukan browsing dan secara tidak sengaja menemukan sebuah layanan online yang mampu menyajikan perkiraan nilai sebuah situs, informasi, dan data pengunjung suatu situs dan informasi situs yang berguna lainnya.

Adalah BIZ INFORMATION yang menyediakan layanan dimaksud. Untuk mengetahui informasi serta nilai perkiraan suatu situs, kita hanya perlu memasukkan alamat URL situs tersebut pada kotak yang disediakan. Kemudian kita hanya perlu menekan button “NILAI” dan kemudian menunggu beberapa detik untuk mendapatkan informasi yang lengkap dari situs tersebut.

Informasi yang ditampilkan antara lain :

  1. Nilai Situs
  2. Titik Halaman Harian
  3. Pengunjung Harian
  4. Peringkat Dunia
  5. Peringkat Indonesia
  6. Jenis Web
  7. Page Rank
  8. Jumlah Halaman
  9. Tautan Eksternal
  10. Nilai Metrik
  11. Pengenalan Situs
  12. Sejak Online Situs
  13. Dll

Untuk mencobanya, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini.

Pertama, buka halaman http://bizinformation.org/id/

Kedua, masukkan alamat URL situs/blog pada kotak yang disediakan

Ketiga, klik “NILAI”

Keempat, tunggu beberapa saat untuk mendapatkan hasilnya.

Berikut contoh hasil dari informasi blog ini (Tips dan Trik Komputer). Dan dari penilaian layanan tersebut BLOG ini mempunyai nilai perkiraan 75 juta. Sungguh angka yang menakjubkan. Sayangnya hanya berupa angka saja. Jika menginginkan, kita dapat menampilkan hasil perkiraan nilai pada side blog kita dengan cara mengcopy paste kode html yang telah disediakan.

Sumber : http://onoid.blogspot.com/2010/12/mengetahui-perkiraan-nilai-suatu-blog.html