NPM : 21209541
Kelas : 4EB13
Kreativitas
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
“PROSEDUR PENGIMPLEMENTASIAN
PENYALURAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH GUNA MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI
INDONESIA”
PKM
– GT
Diusulkan Oleh :
Ketua Kelompok : Siti Amaliyah ( 26209631/ 2009 )
Anggota Kelompok : 1. Vania Putri Rahmanto ( 21209541 / 2009 )
2.
Reza Taufik (21209504 / 2009 )
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
HALAMAN PENGESAHAN USUL
PKM-GT
1.
Judul Kegiatan : Prosedur Pengimplementasian
Penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah Guna
Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Indonesia
2.
Bidang Kegiatan : PKM – GT
3.
Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap : Siti Amaliyah
b. NPM :
26209631
c. Jurusan : Akuntansi (S1)
d. Universitas/Institut/Politeknik : Universitas Gunadarma
e. Alamat Rumah dan No
Tel./HP : Taman Harapan Baru Blok V5 No.16
f. Alamat email :
amel_thox@yahoo.com
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 2 ( dua ) orang
5. Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap dan Gelar :
Early ArmeinThahar, SE, MM
b. NIP :
c. Alamat Rumah dan No Tel./HP :
Bekasi, 28 Februari 2012
Menyetujui
Ketua
Jurusan Akuntansi Ketua
Pelaksana Kegiatan
Pembantu
Rektor III Dosen
Pendamping
( Irwan Bastian, SKom., MMSI ) ( Early Armein Thahar, SE,
MM)
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Syukur
Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT karena telah memberikan taufiq,
hidayah, dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal PKM ini dengan
judul “PROSEDUR PENGIMPLEMENTASIAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH GUNA
MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI INDONESIA” dengan baik.
Penulisan
proposal ini dimaksudkan sebagai salah satu syarat guna mengikuti lomba gagasan
tertulis sekaligus sebagai persyaratan untuk
pengajuan kembali beasiswa diperiode berikutnya.
Terima
kasih banyak kepada Ibu Early Armein Thahar, SE, MM. sebagai dosen pembimbing dan
semua pihak yang sudah memberikan bantuan langsung maupun tidak langsung baik moril
maupun materil.
Dalam
penulis proposal ini, penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan
kemampuan dan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan proposal ini.
Akhir
kata, semoga proposal PKM GT ini bias terwujud
dan berguna bagi para pembaca dalam menambah ilmu dan referensi untuk penelitian
selanjutnya. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan
rahmat-Nya kepada kita semua dan semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.
Bekasi,
Februari 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL……….……………………………………… i
HALAMAN
PENGESAHAN…………………………………….. ii
KATA
PENGANTAR.……………………………………………. iii
DAFTAR
ISI………………………………………………………. iv
RINGKASAN ..…………………………………………………….. v
PENDAHULUAN…………………………………………………. 1
Latar belakang ………………………………………………. 1
Tujuan ……………………………………………………….. 2
GAGASAN………………………………………………………….. 2
Sistem Pengumpulan ZIS Secara Tradisional………………... 2
Sistem Pengumpulan ZIS Secara Modern.…………………… 3
KESIMPULAN.……………………………………………………… 4
Gagasan
yang diajukan……………………………………….. 4
Teknik
Implementasi…………………………………………… 8
Manfaat dan Dampak Gagasan………………………………… 8
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………. 9
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP………………………………………… 12
LAMPIRAN……………………………………………………………. 15
RINGKASAN
Zakat,
infak dan sedekah merupakan bagian dari aspek agama islam yang masih memiliki permasalahan.
Hal itu dikarenakan dari fenomena yang ada saat ini sebagian masyarakat
Indonesia belum terdorong hatinya untuk berzakat, infak dan sedekah padahal
termasuk golongan mampu, selain itu juga penyaluran zakat, infak dan sedekah
belum efektif. Oleh karena itu, Zakat, infak dan sedekah perlu dikelola oleh
badan admistratif yang amanah agar zakat dapat disalurkan tepat sasaran dan
dengan cara yang tertib. Dalam hal ini, penulis mengusulkan gagasan yaitu
dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Kebhinekaan ZIS.
Terbentuknya
lembaga Kebhinekaan ZIS ini bermula dari keinginan penulis untuk mengubah
sistem pembagian zakat, infak dan sedekah yang biasanya diperuntukkan hanya
untuk orang Islam tetapi sekarang akan diperuntukkan juga untuk orang non
Islam. Selain itu, Kebhinekaan ZIS dalam hal penghimpunan zakat, infak dan
sedekah fokus bagi pemberi zakatnya adalah orang Islam tetapi dalam hal sedekah
tidak menutup kemungkinan apabila ada orang non Islam yang ingin memberikan
sedekah.
Lembaga
Kebhinekaan ZIS ini mempunyai beberapa program yaitu, pertama PAS Zakat yang
merupakan pesan, antar dan selesai untuk zakat fitrah. Program yang kedua yaitu
P2M (Profesi Para Mustahik) yang merupakan cara penyaluran zakat fitrah
berdasarkan profesi para mustahik yang diharapkan akan menciptakan ketertiban
dalam pembagian zakat fitrah, Program yang ketiga yaitu Siaga Umat yang
merupakan program untuk bencana alam, Program yang keempat yaitu Pemberdayaan
Umat yang merupakan program dalam bentuk sumbangan yang dapat diterima dalam
bentuk uang atau kesediaan untuk menjadi relawan pengajar. Program yang kelima
yaitu Dompet Infak yang merupakan layanan untuk para muzaki yang ingin
menyisihkan sebagian hartanya. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah para
muzaki yang berkeinginan untuk memberikan sebagian hartanya untuk mereka yang
membutuhkan. Program yang keenam yaitu Kotak Surga yang merupakan kotak yang
ditempatkan di rumah warga, sehingga secara tidak langsung akan memberikan
dorongan kepada anak – anak untuk berpartisipasi belajar peduli terhadap sesama
sejak usia dini. Program yang ketujuh yaitu Senyuman Semua Umat yang merangkul
semua elemen masyarakat tanpa melihat agama yang dianut.
Gagasan
yang diajukan dalam penulisan ini diharapkan dapat membuat suatu inovasi dari
alternatif – alternatif penyaluran zakat yang telah ada. Untuk itu diperlukan
kerja sama dari masyarakat dan instansi-instansi terkait agar selanjutnya gagasan
dalam penulisan ini dapat dikembangkan.
Finansial Global”
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam. Pada tahun 2010, pemeluk agama Islam
di Indonesia mencapai 85.1% dari total jumlah penduduk Indonesia sebanyak
240.271.522 jiwa, Protestan sebesar
9.2%, Katolik sebesar 3.5%, Hindu sebesar 1.8% dan Buddha sebesar 0.4% (www.wikipedia.org).
Hal ini menandakan betapa besarnya potensi pemanfaatan zakat yang dapat memberikan
efek yang sangat baik bagi kehidupan orang banyak. Zakat terdiri dari zakat
harta benda (zakat maal) dan zakat badan (zakat fitrah). Zakat merupakan salah
satu pokok penting dalam agama islam dimana wajib hukumnya, tidak saja merupakan ibadah ritual
semata, tetapi juga mempunyai dampak ekonomi dan sosial yang sangat luas seperti halnya
peranan pajak. Tidak terbatas kepada mereka saja yang kurang mampu (kaum
dhuafa) tetapi juga para korban bencana alam, masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh pendidikan dan
kesehatan serta mereka yang berada didaerah konflik baik masyarakat lokal maupun internasional.
Selain zakat,
infak dan sedekah juga memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana guna
ikut andil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Infak bersifat lebih
luas dari pada zakat dimana jenis, jumlah dan waktunya tidak ditentukan
terhadap harta atau kekayaan yang dimiliki sedangkan sedekah mempunyai makna yang lebih luas
lagi dibanding infak. Sedekah ialah
segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga
yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi.
Zakat, infak dan
sedekah selain berperan besar dalam nadi perekonomian, secara tidak langsung
dapat mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Kesenjangan
sosial dapat menimbulkan rasa iri ingin memiliki apa yang tidak dia miliki,
akibatnya mereka melakukan segala cara untuk memenuhi apa yang diinginkan
meskipun dengan cara kekerasan seperti mencuri, merampok dan melakukan penipuan.
Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa zakat, infaq dan sedekah dapat mengurangi tingkat kriminalitas di
Indonesia.
Untuk mencapai
hal tersebut, zakat perlu dikelola dengan baik dan tepat. Pemanfaatan dana
zakat, infaq dan sedekah sampai saat ini masih belum optimal dimana masih
banyak masyarakat Indonesia yang berada dibawah garis kemiskinan, gelandangan,
putus sekolah dan mereka yang tidak mampu untuk berobat. Hal ini sangat
terlihat jelas banyak terjadi dikota – kota besar seperti di Jakarta banyak
masyarakat yang tinggal disepanjang jalur rel kereta api, bantaran sungai dan
dikolong jembatan. Tidak hanya dikota besar, hal serupa juga terjadi dipelosok
desa dimana mereka banyak yang putus sekolah, anak – anak lahir dengan kondisi
yang sangat memprihatinkan akibat kekurangan gizi. Selain banyak dana yang
tidak tepat sasaran pembagian yang tidak tertib seperti yang terjadi dalam
pembagian zakat fitrah menjadi masalah yang harus diselesaikan solusinya.
Setiap tahun terdapat banyak korban yang berjatuhan terutama pada pembagian zakat fitrah, ironisnya
kejadian semacam ini hampir terjadi diberbagai daerah di Indonesia.
Dalam proposal
ini, masalah yang akan diteliti adalah masalah pengelolaan dan pendistribusian
zakat yang masih tidak tepat sasaran serta pembagian yang tidak tertib. Penelitian
ini tertuju pada bermacam - macam jenis zakat, infak dan sedekah dikarenakan
pada realitanya banyak zakat, infak dan sedekah disalurkan tidak tepat sasaran
dan banyak korban yang sering terjadi pada penyaluran zakat (zakat fitrah).
Maka dari itu , kelompok kami memutuskan untuk member judul proposal PKM-GT ini
dengan judul “ PROSEDUR
PENGIMPLEMENTASIAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH GUNA MENINGKATKAN TARAF
HIDUP MASYARAKAT DI INDONESIA”
Tujuan dan
Manfaat Penulisan
Adapun
tujuan dan manfaat dari penulisan gagasan ini adalah :
Untuk
memberikan solusi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah
agar tepat sasaran guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.
GAGASAN
Sistem
Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Secara Tradisional
Zakat
Fitrah
Berikut ini
merupakan mekanisme zakat fitrah mulai dari penarikan, pengelolaan dan
pembagian zakat yang dilakukan diberbagai daerah, khususnya daerah perkampungan
:
a.
Pendataan
Pendataan dilakukan dengan cara panitia
pembagian zakat mecari mereka yang masuk kriteria penerima zakat sesuai dengan
ajaran agama islam yaitu orang fakir, orang miskin, Amil Zakat (panitia zakat),
Mualaf, Riqob (orang – orang yang memerdekakan budak), orang yang memiliki hutang
(Al-Gharimun), orang yang berjalan dijalan Allah dan Ibnu Sabil. Pendataan
biasanya hanya dilakukan disekitar
wilayah dimana tempat panitia pembagi
zakat berada.
b.
Pengumpulan
Zakat
Masyarakat yang akan berzakat datang
langsung ke tempat – tempat yang tersedia bagi pengumpulkan zakat seperti di
mushola, masjid dan panti asuhan. Zakat biasanya berupa uang, beras dan gandum.
c.
Penyaluran
Zakat
Setelah dilakukan pendataan dan zakat
telah terkumpul, beberapa hari sebelum penyerahan zakat panitia membagikan kupon.
Kupon tersebut nantinya akan ditukarkan untuk memperoleh uang atau beras
diloket yang telah ditentukan oleh panitia. Selain membagikan kupon, panitia
juga menyalurkan zakat dengan cara “door to door” atau dari pintu satu kepintu
lainnnya. Panitia mendatangi satu persatu warga yang setelah didata masuk
kedalam calon penerima zakat tersebut.
Zakat Maal, Infak
dan Sedekah
Untuk zakat maal,
infak dan sedekah biasa dilakukan di Masjid dan bersifat tidak direncanakan.
Maksudnya adalah tidak ada penawaran khusus dari pihak Masjid bahwa mereka
menerima Zakat Maal, infak dan sedekah. Apabila ada dermawan yang ingin
berzakat Maal, berinfak dan bersedekah biasanya untuk kelangsungan Masjid itu
sendiri seperti renovasi Masjid, pembayaran penjaga masjid dan penyedia buka
puasa untuk para jemaah.
Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Tradisional
Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat
bahwa kelebihan menggunakan sistem
tradisional yaitu tidak membutuhkan waktu yang lama karena masih dalam satu
wilayah, sifat keanggotaan sukarela dan terjadi interaksi antara penyalur zakat
dengan penerima zakat. Sedangkan kekurangannya adalah bersifat regional atau
kedaerahan dimana antara pemberi zakat dan penerima zakat disetiap daerah
berbeda – beda karena adanya penghasilan yang tidak merata, sehingga hal ini
dapat menimbulkan pembagian yang tidak merata atara satu daerah dengan daerah
lainnya. Selain itu pembagian zakat dengan menggunakan kupon dapat
mengakibatkan salah sasaran antara yang berhak dan tidak berhak.
Sistem
Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Secara Modern
Baznas
Baznas merupakan
Badan Amil Zakat Nasional yang beroperasi berdasarkan UU Zakat no 38 Tahun
1999. Badan ini didirikan oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengelola dan
menyalurkan zakat. Adapun program – program Baznas adalah program Zakat Community Development (ZCD), yaitu suatu proses jangka panjang dengan mengintegrasikan
program-program untuk mengatasi masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi dan
masalah sosial, dengan menggunakan dana Zakat Infak Shodaqoh, Rumah Cerdas Anak Bangsa (RCAB), Rumah Sehat BAZNAS (disingkat RS
BAZNAS), dan program
Tanggap Bencana
Cara pembayaran
Zakat, Infak, dan Sedekah adalah dengan cara mendatangi langsung konter layanan
ZIZ BAZNAZ, layanan jemput zakat, pembayaran via ATM, dan melakukan transfer ke rekening BAZNAS di perbankan.
Bazda
Bazda merupakan badan amil zakat daerah dimana Bazda ini merupakan cabang
dari Baznas tingkat daerah atau propinsi. Bazda didirikan diberbagai propinsi
di Indonesia seperti Bazda Nanggro Aceh Darussalam, Bazda DKI Jakarta, Bazda
Jawa Barat, Bazda Jawa Tengah dan Bazda Jawa Timur.
Rumah
Zakat
Sama halnya
dengan Baznas, Rumah Zakat juga melayani tentang pengumpulan, pengelolaan dan
penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah. Adapun program – program Rumah Zakat
adalah adanya program Sekolah Juara, beasiswa juara, gizi sang juara, Lab
Juara, Beasiswa Ceria SD-Mahasiswa, Mobil Juara, Pusat Pengembangan Potensi
Anak (P3A) dan Kemah Juara. Sedangkan cara penggalangan dananya adalah melalui
Jemput Zakat Gratis, Transfer Zakat via ATM, dan Donasi via Kartu Kredit.
Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Modern
Sistem modern tentunya lebih baik dibandingkan dengan sistem tradisonal
dimana prosedurnya lebih sistematis dan modern. Selain itu juga sistem modern
jangkauannya lebih luas. Tetapi dari semua itu terdapat kekurangannya yaitu sistem
modern kurang melakukan sosialisasi sehingga banyak dari mereka yang bingung
bagaimana cara membayar zakat, infak dan sedekah, tidak memperhatikan hal – hal
terkecil yang sebenarnya juga memiliki potensi yang besar seperti penyediaan
kotak – kotak amal dirumah warga selain itu juga program – programnya belum
sepenuhnya dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal
dipelosok daerah dan yang paling terpenting adalah tentang pengelolaan zakat
fitrah dimana masih banyak organisasi kecil masyarakat yang harus menghimpun,
mengelola dan menyalurkannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas
maka penulis mengimplementasikan beberapa prosedur penyaluran zakat yang
merupakan revolusi dari prosedur – prosedur yang telah ada sebelumnya guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia, yaitu :
Membentuk Suatu Lembaga
Bernama Kebhinekaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah)
Terbentuknya lembaga
Kebhinekaan ZIS ini bermula dari keinginan penulis untuk mengubah sistem
pembagian zakat, infak dan sedekah yang biasanya diperuntukkan hanya untuk
orang Islam tetapi sekarang akan diperuntukkan juga untuk orang non Islam.
Selain itu, Kebhinekaan ZIS dalam hal penghimpunan zakat, infak dan sedekah
fokus bagi pemberi zakatnya adalah orang Islam tetapi dalam hal sedekah tidak
menutup kemungkinan apabila ada orang non Islam yang ingin memberikan sedekah.
Lembaga Kebhinekaan ZIS ini
unik dan dapat dijadikan sebagai transformasi peningkatan dari rumah zakat. Lembaga
Kebhinekaan ZIS ini melibatkan semua elemen masyarakat baik Islam maupun non
Islam dari kalangan masyarakat bawah hingga kalangan masyarakat atas. Salah
satu keunikan Kebhinekaan ZIS terletak pada mekanisme pengumpulan dan
penyaluran zakat, infak dan sedekahnya dengan lingkup yang luas dan menyeluruh
dari Pusat sampai dengan tingkat RT/RW. Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
dilakukan dengan cara Cabang (Kabupaten)
mengambil dana dan sumbangan yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui
pengurus RT, RW, dan Karang Taruna setempat, kemudian cabang akan memberikan
dana dan sumbangan itu ke Provinsi dan selanjutnya Provinsi akan meneruskannya
ke pusat, sedangkan mekanisme pembagiannya tergantung pada masing – masing
program. Keunikan lainnya yaitu terdapat aspek pengendalian internal dan
eksternal untuk masing-masing program guna mengawasi dan mengontrol penyaluran
zakat agar berlangsung tertib dan transparan, Khususnya program untuk Infak dan
Sedekah. Dalam program untuk infak terdapat aspek pengendalian eksternal yaitu
dibentuknya IPI (Ikatan Pengurus Infak) yang anggotanya terdiri dari 5 orang
pegawai kebhinekaan ZIS pusat yang ditempatkan
di Cabang (Kabupaten) untuk melakukan inspeksi mendadak secara langsung
ke tempat di mana infak disalurkan. Dalam program untuk sedekah terdapat aspek
pengendalian internal yaitu Kebhinekaan ZIS akan membuat laporan rekapitulasi
program sedekah yang di dalamnya memuat laporan–laporan dari berbagai program
sedekah yang telah dilakukan oleh Kebhinekaan ZIS. Selanjutnya, laporan
tersebut akan diberikan kepada Cabang-cabang Kebhinekaan ZIS diberbagai daerah
untuk dipublikasikan kepada masyarakat daerah setempat pada setiap akhir
triwulanan. Sedangkan untuk pengendalian eksternalnya adalah Kebhinekaan ZIS
pusat akan membentuk Pembina Sedekah yang anggotanya terdiri dari 5 orang
pegawai kebhinekaan zakat yang ditunjuk secara langsung oleh pimpinan
Kebhinekaan ZIS untuk mengawasi Sedekah agar tepat sasaran. Pembina Sedekah ini
akan ditempatkan di Cabang (Kabupaten) untuk melakukan inspeksi mendadak secara
langsung ke tempat di mana sedekah disalurkan
Lembaga Kebhinekaan ZIS Membentuk
Beberapa Program yang diklasifikasikan Sebagai Berikut :
Pusat mendata wilayah – wilayah yang layak mendapatkan zakat
fitrah, kemudian pusat akan memberikan informasi ke cabang.
1)
Program untuk Zakat Fitrah
v
PAS
Zakat yaitu pesan, antar dan selesai.
Ø
Cara
Mengumpulkan :
PESAN : Setelah pengurus RT,
RW, Karang Taruna telah melakukan pendataan donasi yang diberikan oleh
warganya, kemudian Pengurus RT, RW , Karang Taruna dalam suatu wilayah memberitahukan
atau menyampaikan pesan dengan cara menghubungi call center kebhinekaan zakat,
respon baliknya kebhinekaan zakat akan mengutus dua orang untuk datang ke rumah
pengurus RT, RW atau Karang Taruna guna mengambil donasi yang telah dihimpun
oleh pengurus RT, RW, Karang Taruna tersebut.
Ø
Cara
Menyalurkan :
ANTAR : Setelah donasi
terkumpul, dua orang tersebut langsung melaporkan hasil donasi kepada pimpinan
Kebhinekaan ZIS pusat dan Pusat akan menginformasikan proporsi pembagian zakat
di masing – masing daerah, berdasarkan data yang diperoleh dari cabang di
masing – masing wilayah, di mana pendataan calon penerima zakat ini dilakukan
sebelum waktu pengumpulan zakat fitrah.
Ø
Aspek
Pengendalian
·
Internal
SELESAI : Penyelesaian
Penyaluran Zakat ini diakhiri dengan dokumentasi berupa Laporan donasi dan
alokasi ZIS guna dijadikan arsip yang akan dipublikasikan kepada penduduk
daerah setempat. Tujuan pengdokumentasian ini untuk menunjukkan bahwa lembaga
Kebhinekaan ZIS ini bersifat transparan dan bersih dari tindak penyelewengan
dan penyalahgunaan donasi.
·
Eksternal
Dalam Program PAS Zakat ini
Kebhinekaan ZIS membentuk suatu dewan zakat yang terdiri dari 5 orang untuk
mengontrol dan mengawasi mekanisme penyaluran dan pembagian zakat secara
menyeluruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat agar tepat sasaran.
v
P2M
(Profesi Para Mustahik)
Penulis menguraikan prosedur
program P2M ini secara lebih lengkap dalam bentuk flowchart sistem akuntansi
(Lihat Lampiran).
Ø
Cara
Pendataan :
·
Cabang
(Kabupaten)
Cabang beranggotakan pengurus
RT/RW setempat.
Mekanisme pendataan yang
dilakukan oleh cabang antara lain : Pertama RT/RW melakukan pendataan warganya
berdasarkan profesi, kedua cabang menentukan siapa saja penduduk yang berhak
menerima zakat dengan cara menggolongkan profesi tersebut berdasarkan
pendapatannya, dan yang ketiga cabang akan membuat no. identitas penerima
zakat.
·
Provinsi
Mekanisme pendataan yang
dilakukan oleh provinsi antara lain : Pertama Menggolongkan data yang sejenis
yang didapatkan dari cabang, kedua mereview apakah masuk kriteria sebagai
penerima zakat atau tidak, dan yang ketiga mengusulkan ke pusat.
·
Pusat
Pertama membuat anggaran
penerimaan zakat dan pengeluaran untuk zakat, kedua menetapkan penerima zakat
yang pasti dan yang ketiga menyimpan dokumen-dokumen dari cabang dan provinsi.
Ø
Cara
Mengumpulkan :
Pengumpulan Zakat Fitrah
mulai dilakukan pada bulan ramadhan H-10 dari perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kebhinekaan ZIS bekerja sama dengan pengurus masjid wilayah setempat untuk
mengumpulkan zakat fitrah dari warganya.
Ø
Cara
Menyalurkan :
Penyaluran Zakat dengan
program ini dilakukan berdasarkan profesi para mustahik. Waktu pelaksanaannya
akan dilakukan per kisaran jam per profesi mustahik, misalkan pemulung dari jam
08.00-09.00, penjual barang bekas dari jam 19.00-20.00, dan seterusnya. Profesi
mustahik di sini maksudnya ada yang berprofesi sebagai pemulung, penjual barang
bekas,dan lain-lain. Panitia zakat menyediakan bilik penerima zakat, kemudian
panitia mengumumkan bahwa pembagian zakat golongan pertama akan dibagikan
kepada para pemulung, maka panitia akan memanggil para pemulung satu per satu
berdasarkan no. identitas penerima zakat yang telah dibagikan sebelumnya.
Selain itu, di bilik penerima zakat panitia juga menyediakan tempat duduk untuk
para calon penerima zakat sehingga para calon penerima zakat tidak perlu
berbaris antri dan tinggal menunggu panggilan selanjutnya dari panitia.
Pengendalian internal yang
dilakakukan yaitu dengan cara membuat laporan pembagian zakat, yang selanjutnya
akan dipublikasikan kepada masyarakat setempat setelah pembagian zakat fitrah
selesai dilakukan. Sehingga penyaluran dan pembagian zakat bersifat transparan
guna mencegah tindak kecurangan atau penggelapan sumbangan zakat.
2)
Program untuk Infak
v
Dompet
Infak
Dompet Infak ini buka 24 jam,
jadi tidak membatasi waktu untuk berinfak dan program ini hanya dapat melayani
orang Islam.
Infak
yang telah dikumpulkan selama 1 minggu, selanjutnya akan disalurkan ke daerah
pedalaman yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dan juga untuk
membantu pengobatan gratis bagi penyandang cacat khususnya dan masyarakat kecil
pada umumnya. Pengendalian internal yaitu dengan cara membuat laporan infak
mingguan yang akan diberikan kepada pengurus masjid wilayah setempat untuk
selanjutnya dipublikasikan kepada penduduk setempat pada setiap akhir minggu
bertepatan dengan waktu penyaluran zakat.
v
Kotak Surga
Kotak
surga disini merupakan pembagian kotak atau celengan disetiap rumah warga, yang
kemudian diambil oleh pengurus tingkat terendah yaitu RT / RW secara berkala
seperti bulanan atau triwulanan. Kotak surga seperti ini sudah diberlakukan
disebagian kecil masjid – masjid yang ada untuk itu perlu digalakkan ssecara
menyeluruh diseluruh wilayah Indonesia khususnya daerah yang memiliki penduduk
mayoritas muslim seperti Nangroh Aceh Darusalam. Dana yang telah berhasil
dikumpulkan di kotak surga ini akan disalurkan khususnya untuk anak – anak
yatim piatu dan penduduk di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam
pendidikan, seperti perbaikan gedung sekolah yang hampir roboh, anak – anak
yang putus sekolah dan pemberdayaan pengentasan buta huruf. Waktu penyalurannya
akan dilaksanakan pada setiap akhir bulan. Untuk pengendalian internal yaitu dengan cara membuat
laporan hasil kotak surga yang akan diberikan kepada pengurus masjid wilayah
setempat untuk selanjutnya dipublikasikan kepada penduduk setempat pada setiap
akhir bulan bertepatan dengan waktu penyaluran zakat.
3)
Program untuk Sedekah
v
Senyuman
Semua Umat
Senyuman semua
umat dilakukan dengan cara merangkul
semua elemen masyarakat tanpa melihat agama yang dianut. Kebhinekaan ZIS
melakukan kerjasama dengan cara mengajak mereka agar bersedia menjadi anggota
sehingga mereka dapat mengkoordinir disetiap lembaga keagaamaan masing masing.
Secara tidak langsung kegiatan ini dapat memeprerat tali silahturahmi yang baik
antar pemeluk agama.
Dalam program Senyuman Semua
Umat ini, sumbangan yang telah dihimpun akan disalurkan oleh kebhinekaan ZIS
dengan cara mendatangi langsung panti jompo pada setiap akhir bulan.
v
Siaga
Umat
Kebhinekaan ZIS akan
mendirikan posko siaga umat di beberapa daerah di Indonesia. Dana ini diambil
dari hasil pengumpulan ZIS pusat yang sengaja dialokasikan untuk program Siaga
Umat. Tindakan yang diambil ketika bencana terjadi ZIS pusat meberi perintah
disetiap cabang untuk membuka posko siaga umat untuk menampung baik dalam
bentuk uang, bahan – bahan sembako, pakaian, dan obat – obatan. Sumbangan akan
disalurkan secepat mungkin setelah terjadinya bencana.
v
Pemberdayaan
Umat
Dalam program ini, sumbangan
yang dapat diterima dalam bentuk uang atau kesediaan untuk menjadi relawan
pengajar. Dana sumbangan dalam bentuk uang dapat ditransfer Via ATM atau
mendatangi kantor cabang kebhinekaan zakat, sedangkan bagi yang bersedia
menjadi relawan dapat mendaftarkan diri via call center Kebhinekaan ZIS.
Sumbangan dapat dikumpulkan setiap hari pada jam 08.00 – 21.00.
Dana yang telah berhasil
dihimpun akan digunakan untuk membangun gedung sederhana untuk sekolah anak
jalanan, pengamen, pengemis dan membeli peralatan tulis untuk mereka. Di sekolah
itu akan disediakan tenaga pengajar oleh kebhinekaan ZIS yang berasal dari relawan
pengajar guna memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada para anak
jalanan, pengamen dan pengemis, sehingga mereka dapat berwiraswasta yang
modalnya di danai juga dari sumbangan ini. Waktu penyaluran sumbangan ini akan
dilakukan pada akhir triwulanan.
Penulis
memprediksikan hasil yang akan diperoleh berupa manfaat dan dampak dari gagasan
ini, yaitu antara lain sebagai berikut :
Manfaat dan Dampak
dari Gagasan Ini Yaitu :
·
Dapat
meningkatkan hasil penggalangan zakat yang terhimpun dari masyarakat.
·
Dapat
menemukan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam hal penyaluran dan
pembagian zakat.
·
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
·
Mengurangi
resiko terjadinya kecurangan dalam penyaluran dan pembagian zakat.
·
Mengurangi
ketidaktertiban dalam pembagian zakat.
·
Membantu
masyarakat dalam melakukan ibadah zakatnya.
·
Menambah
wawasan dan pengetahuan mengenai zakat, khususnya penyaluran dan pembagian
zakat.
·
Memberi
kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya berzakat.