Senin, 10 Juni 2013

Kreativitas Mahasiswa

Nama : Vania Putri Rahmanto
NPM : 21209541
Kelas : 4EB13

Kreativitas


 


PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA



“PROSEDUR PENGIMPLEMENTASIAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH GUNA MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI INDONESIA”
PKM – GT
Diusulkan Oleh :
Ketua Kelompok     : Siti Amaliyah ( 26209631/ 2009 )        
Anggota Kelompok : 1. Vania Putri Rahmanto ( 21209541 / 2009 )        
2. Reza Taufik (21209504 / 2009 )

UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012


HALAMAN PENGESAHAN USUL
PKM-GT


1.        Judul Kegiatan                                        : Prosedur Pengimplementasian Penyaluran Zakat,  Infak dan Sedekah Guna Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Indonesia
2.        Bidang Kegiatan                                     : PKM – GT
3.        Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap                               : Siti Amaliyah
b. NPM                                              : 26209631
c. Jurusan                                           : Akuntansi (S1)
d. Universitas/Institut/Politeknik       : Universitas Gunadarma
e. Alamat  Rumah dan No Tel./HP    : Taman Harapan Baru Blok V5 No.16
f. Alamat email                                   : amel_thox@yahoo.com
4.    Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis      : 2 ( dua ) orang
5.    Dosen Pendamping                                             
a. Nama Lengkap dan Gelar               : Early ArmeinThahar, SE, MM
b. NIP                                                             :
c. Alamat Rumah dan No Tel./HP      :


Bekasi, 28 Februari 2012
Menyetujui
Ketua Jurusan Akuntansi                                Ketua Pelaksana Kegiatan



( Dr. Imam Subaweh, SE., AK., MM)           ( Siti Amaliyah )
                                   


Pembantu Rektor III                                       Dosen Pendamping



( Irwan Bastian, SKom., MMSI )                   ( Early Armein Thahar, SE, MM)




KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT karena telah memberikan taufiq, hidayah, dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal PKM ini dengan judul “PROSEDUR PENGIMPLEMENTASIAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH GUNA MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI INDONESIA” dengan baik.
Penulisan proposal ini dimaksudkan sebagai salah satu syarat guna mengikuti lomba gagasan tertulis sekaligus sebagai persyaratan untuk  pengajuan kembali beasiswa diperiode berikutnya.
Terima kasih banyak kepada Ibu Early Armein Thahar, SE, MM. sebagai dosen pembimbing dan semua pihak yang sudah memberikan bantuan langsung maupun tidak langsung baik moril maupun materil.
Dalam penulis proposal ini, penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan proposal ini.
Akhir kata, semoga proposal PKM  GT ini bias terwujud dan berguna bagi para pembaca dalam menambah ilmu dan referensi untuk penelitian selanjutnya.  Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua dan semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.





                                                                        Bekasi, Februari 2012


                                                                                                                                                                        Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL……….………………………………………                        i
HALAMAN PENGESAHAN……………………………………..             ii
KATA PENGANTAR.…………………………………………….             iii
DAFTAR ISI……………………………………………………….             iv
RINGKASAN            ..……………………………………………………..            v
PENDAHULUAN………………………………………………….                        1                        
            Latar belakang            ……………………………………………….           1
            Tujuan ………………………………………………………..          2
GAGASAN…………………………………………………………..          2
            Sistem Pengumpulan ZIS Secara Tradisional……………...          2
            Sistem Pengumpulan ZIS Secara Modern.……………………         3
KESIMPULAN.………………………………………………………         4
            Gagasan yang diajukan………………………………………..         4
            Teknik Implementasi……………………………………………       8

            Manfaat dan Dampak Gagasan…………………………………      8

DAFTAR PUSTAKA            ………………………………………………….       9
DAFTAR RIWAYAT HIDUP…………………………………………      12
LAMPIRAN…………………………………………………………….      15



RINGKASAN

Zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari aspek agama islam yang masih memiliki permasalahan. Hal itu dikarenakan dari fenomena yang ada saat ini sebagian masyarakat Indonesia belum terdorong hatinya untuk berzakat, infak dan sedekah padahal termasuk golongan mampu, selain itu juga penyaluran zakat, infak dan sedekah belum efektif. Oleh karena itu, Zakat, infak dan sedekah perlu dikelola oleh badan admistratif yang amanah agar zakat dapat disalurkan tepat sasaran dan dengan cara yang tertib. Dalam hal ini, penulis mengusulkan gagasan yaitu dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Kebhinekaan ZIS.
Terbentuknya lembaga Kebhinekaan ZIS ini bermula dari keinginan penulis untuk mengubah sistem pembagian zakat, infak dan sedekah yang biasanya diperuntukkan hanya untuk orang Islam tetapi sekarang akan diperuntukkan juga untuk orang non Islam. Selain itu, Kebhinekaan ZIS dalam hal penghimpunan zakat, infak dan sedekah fokus bagi pemberi zakatnya adalah orang Islam tetapi dalam hal sedekah tidak menutup kemungkinan apabila ada orang non Islam yang ingin memberikan sedekah.
Lembaga Kebhinekaan ZIS ini mempunyai beberapa program yaitu, pertama PAS Zakat yang merupakan pesan, antar dan selesai untuk zakat fitrah. Program yang kedua yaitu P2M (Profesi Para Mustahik) yang merupakan cara penyaluran zakat fitrah berdasarkan profesi para mustahik yang diharapkan akan menciptakan ketertiban dalam pembagian zakat fitrah, Program yang ketiga yaitu Siaga Umat yang merupakan program untuk bencana alam, Program yang keempat yaitu Pemberdayaan Umat yang merupakan program dalam bentuk sumbangan yang dapat diterima dalam bentuk uang atau kesediaan untuk menjadi relawan pengajar. Program yang kelima yaitu Dompet Infak yang merupakan layanan untuk para muzaki yang ingin menyisihkan sebagian hartanya. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah para muzaki yang berkeinginan untuk memberikan sebagian hartanya untuk mereka yang membutuhkan. Program yang keenam yaitu Kotak Surga yang merupakan kotak yang ditempatkan di rumah warga, sehingga secara tidak langsung akan memberikan dorongan kepada anak – anak untuk berpartisipasi belajar peduli terhadap sesama sejak usia dini. Program yang ketujuh yaitu Senyuman Semua Umat yang merangkul semua elemen masyarakat tanpa melihat agama yang dianut.
Gagasan yang diajukan dalam penulisan ini diharapkan dapat membuat suatu inovasi dari alternatif – alternatif penyaluran zakat yang telah ada. Untuk itu diperlukan kerja sama dari masyarakat dan instansi-instansi terkait agar selanjutnya gagasan dalam penulisan ini dapat dikembangkan.

Finansial Global”
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar penduduknya memeluk  agama Islam. Pada tahun 2010, pemeluk agama Islam di Indonesia mencapai 85.1% dari total jumlah penduduk Indonesia sebanyak 240.271.522 jiwa, Protestan sebesar  9.2%, Katolik sebesar 3.5%, Hindu sebesar 1.8%  dan Buddha sebesar 0.4% (www.wikipedia.org). Hal ini menandakan betapa besarnya potensi pemanfaatan zakat yang dapat memberikan efek yang sangat baik bagi kehidupan orang banyak. Zakat terdiri dari zakat harta benda (zakat maal) dan zakat badan (zakat fitrah). Zakat merupakan salah satu pokok penting dalam agama islam dimana wajib hukumnya, tidak saja merupakan ibadah ritual semata, tetapi juga mempunyai dampak ekonomi dan sosial yang sangat luas seperti halnya peranan pajak. Tidak terbatas kepada mereka saja yang kurang mampu (kaum dhuafa) tetapi juga para korban bencana alam, masyarakat  yang kesulitan dalam memperoleh pendidikan dan kesehatan serta mereka yang berada didaerah konflik baik  masyarakat lokal maupun internasional.
Selain zakat, infak dan sedekah juga memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana guna ikut andil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Infak bersifat lebih luas dari pada zakat dimana jenis, jumlah dan waktunya tidak ditentukan terhadap harta atau kekayaan yang dimiliki sedangkan sedekah mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infak. Sedekah  ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi.
Zakat, infak dan sedekah selain berperan besar dalam nadi perekonomian, secara tidak langsung dapat mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Kesenjangan sosial dapat menimbulkan rasa iri ingin memiliki apa yang tidak dia miliki, akibatnya mereka melakukan segala cara untuk memenuhi apa yang diinginkan meskipun dengan cara kekerasan seperti mencuri, merampok dan melakukan penipuan. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa zakat, infaq dan sedekah  dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Indonesia.
Untuk mencapai hal tersebut, zakat perlu dikelola dengan baik dan tepat. Pemanfaatan dana zakat, infaq dan sedekah sampai saat ini masih belum optimal dimana masih banyak masyarakat Indonesia yang berada dibawah garis kemiskinan, gelandangan, putus sekolah dan mereka yang tidak mampu untuk berobat. Hal ini sangat terlihat jelas banyak terjadi dikota – kota besar seperti di Jakarta banyak masyarakat yang tinggal disepanjang jalur rel kereta api, bantaran sungai dan dikolong jembatan. Tidak hanya dikota besar, hal serupa juga terjadi dipelosok desa dimana mereka banyak yang putus sekolah, anak – anak lahir dengan kondisi yang sangat memprihatinkan akibat kekurangan gizi. Selain banyak dana yang tidak tepat sasaran pembagian yang tidak tertib seperti yang terjadi dalam pembagian zakat fitrah menjadi masalah yang harus diselesaikan solusinya. Setiap tahun terdapat banyak korban yang berjatuhan   terutama pada pembagian zakat fitrah, ironisnya kejadian semacam ini hampir terjadi diberbagai daerah di Indonesia.
Dalam proposal ini, masalah yang akan diteliti adalah masalah pengelolaan dan pendistribusian zakat yang masih tidak tepat sasaran serta pembagian yang tidak tertib. Penelitian ini tertuju pada bermacam - macam jenis zakat, infak dan sedekah dikarenakan pada realitanya banyak zakat, infak dan sedekah disalurkan tidak tepat sasaran dan banyak korban yang sering terjadi pada penyaluran zakat (zakat fitrah). Maka dari itu , kelompok kami memutuskan untuk member judul proposal PKM-GT ini dengan judul “ PROSEDUR PENGIMPLEMENTASIAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH GUNA MENINGKATKAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI INDONESIA”

Tujuan dan Manfaat Penulisan
Adapun tujuan dan manfaat dari penulisan gagasan ini adalah :
Untuk memberikan solusi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah agar tepat sasaran guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

GAGASAN
Sistem Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Secara Tradisional
Zakat Fitrah
Berikut ini merupakan mekanisme zakat fitrah mulai dari penarikan, pengelolaan dan pembagian zakat yang dilakukan diberbagai daerah, khususnya daerah perkampungan :
a.    Pendataan
Pendataan dilakukan dengan cara panitia pembagian zakat mecari mereka yang masuk kriteria penerima zakat sesuai dengan ajaran agama islam yaitu orang fakir, orang miskin, Amil Zakat (panitia zakat), Mualaf, Riqob (orang – orang yang memerdekakan budak), orang yang memiliki hutang (Al-Gharimun), orang yang berjalan dijalan Allah dan Ibnu Sabil. Pendataan biasanya hanya dilakukan  disekitar wilayah dimana tempat  panitia pembagi zakat berada.
b.    Pengumpulan Zakat
Masyarakat yang akan berzakat datang langsung ke tempat – tempat yang tersedia bagi pengumpulkan zakat seperti di mushola, masjid dan panti asuhan. Zakat biasanya berupa uang, beras dan gandum.
c.    Penyaluran Zakat
Setelah dilakukan pendataan dan zakat telah terkumpul, beberapa hari sebelum penyerahan zakat panitia membagikan kupon. Kupon tersebut nantinya akan ditukarkan untuk memperoleh uang atau beras diloket yang telah ditentukan oleh panitia. Selain membagikan kupon, panitia juga menyalurkan zakat dengan cara “door to door” atau dari pintu satu kepintu lainnnya. Panitia mendatangi satu persatu warga yang setelah didata masuk kedalam calon penerima zakat tersebut.
Zakat Maal, Infak dan Sedekah
Untuk zakat maal, infak dan sedekah biasa dilakukan di Masjid dan bersifat tidak direncanakan. Maksudnya adalah tidak ada penawaran khusus dari pihak Masjid bahwa mereka menerima Zakat Maal, infak dan sedekah. Apabila ada dermawan yang ingin berzakat Maal, berinfak dan bersedekah biasanya untuk kelangsungan Masjid itu sendiri seperti renovasi Masjid, pembayaran penjaga masjid dan penyedia buka puasa untuk para jemaah.


Kelebihan dan Kekurangan Sistem Tradisional
Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat bahwa kelebihan  menggunakan sistem tradisional yaitu tidak membutuhkan waktu yang lama karena masih dalam satu wilayah, sifat keanggotaan sukarela dan terjadi interaksi antara penyalur zakat dengan penerima zakat. Sedangkan kekurangannya adalah bersifat regional atau kedaerahan dimana antara pemberi zakat dan penerima zakat disetiap daerah berbeda – beda karena adanya penghasilan yang tidak merata, sehingga hal ini dapat menimbulkan pembagian yang tidak merata atara satu daerah dengan daerah lainnya. Selain itu pembagian zakat dengan menggunakan kupon dapat mengakibatkan salah sasaran antara yang berhak dan tidak berhak.

Sistem Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Secara Modern
Baznas
Baznas merupakan Badan Amil Zakat Nasional yang beroperasi berdasarkan UU Zakat no 38 Tahun 1999. Badan ini didirikan oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat. Adapun program – program Baznas adalah program Zakat Community Development (ZCD), yaitu suatu  proses jangka panjang dengan mengintegrasikan program-program untuk mengatasi masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi dan masalah sosial, dengan menggunakan dana Zakat Infak Shodaqoh, Rumah Cerdas Anak Bangsa (RCAB), Rumah Sehat BAZNAS (disingkat RS BAZNAS), dan program Tanggap Bencana
Cara pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah adalah dengan cara mendatangi langsung konter layanan ZIZ BAZNAZ, layanan jemput zakat, pembayaran via ATM, dan melakukan transfer ke rekening BAZNAS di perbankan.
Bazda
Bazda merupakan badan amil zakat daerah dimana Bazda ini merupakan cabang dari Baznas tingkat daerah atau propinsi. Bazda didirikan diberbagai propinsi di Indonesia seperti Bazda Nanggro Aceh Darussalam, Bazda DKI Jakarta, Bazda Jawa Barat, Bazda Jawa Tengah dan Bazda Jawa Timur.
Rumah Zakat
Sama halnya dengan Baznas, Rumah Zakat juga melayani tentang pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah. Adapun program – program Rumah Zakat adalah adanya program Sekolah Juara, beasiswa juara, gizi sang juara, Lab Juara, Beasiswa Ceria SD-Mahasiswa, Mobil Juara, Pusat Pengembangan Potensi Anak (P3A) dan Kemah Juara. Sedangkan cara penggalangan dananya adalah melalui Jemput Zakat Gratis, Transfer Zakat via ATM, dan Donasi via Kartu Kredit.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Modern
Sistem modern tentunya lebih baik dibandingkan dengan sistem tradisonal dimana prosedurnya lebih sistematis dan modern. Selain itu juga sistem modern jangkauannya lebih luas. Tetapi dari semua itu terdapat kekurangannya yaitu sistem modern kurang melakukan sosialisasi sehingga banyak dari mereka yang bingung bagaimana cara membayar zakat, infak dan sedekah, tidak memperhatikan hal – hal terkecil yang sebenarnya juga memiliki potensi yang besar seperti penyediaan kotak – kotak amal dirumah warga selain itu juga program – programnya belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal dipelosok daerah dan yang paling terpenting adalah tentang pengelolaan zakat fitrah dimana masih banyak organisasi kecil masyarakat yang harus menghimpun, mengelola dan menyalurkannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka penulis mengimplementasikan beberapa prosedur penyaluran zakat yang merupakan revolusi dari prosedur – prosedur yang telah ada sebelumnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia, yaitu :

Membentuk Suatu Lembaga Bernama Kebhinekaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah)
Terbentuknya lembaga Kebhinekaan ZIS ini bermula dari keinginan penulis untuk mengubah sistem pembagian zakat, infak dan sedekah yang biasanya diperuntukkan hanya untuk orang Islam tetapi sekarang akan diperuntukkan juga untuk orang non Islam. Selain itu, Kebhinekaan ZIS dalam hal penghimpunan zakat, infak dan sedekah fokus bagi pemberi zakatnya adalah orang Islam tetapi dalam hal sedekah tidak menutup kemungkinan apabila ada orang non Islam yang ingin memberikan sedekah.
Lembaga Kebhinekaan ZIS ini unik dan dapat dijadikan sebagai transformasi peningkatan dari rumah zakat. Lembaga Kebhinekaan ZIS ini melibatkan semua elemen masyarakat baik Islam maupun non Islam dari kalangan masyarakat bawah hingga kalangan masyarakat atas. Salah satu keunikan Kebhinekaan ZIS terletak pada mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekahnya dengan lingkup yang luas dan menyeluruh dari Pusat sampai dengan tingkat RT/RW. Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah dilakukan dengan cara  Cabang (Kabupaten) mengambil dana dan sumbangan yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pengurus RT, RW, dan Karang Taruna setempat, kemudian cabang akan memberikan dana dan sumbangan itu ke Provinsi dan selanjutnya Provinsi akan meneruskannya ke pusat, sedangkan mekanisme pembagiannya tergantung pada masing – masing program. Keunikan lainnya yaitu terdapat aspek pengendalian internal dan eksternal untuk masing-masing program guna mengawasi dan mengontrol penyaluran zakat agar berlangsung tertib dan transparan, Khususnya program untuk Infak dan Sedekah. Dalam program untuk infak terdapat aspek pengendalian eksternal yaitu dibentuknya IPI (Ikatan Pengurus Infak) yang anggotanya terdiri dari 5 orang pegawai kebhinekaan ZIS pusat yang ditempatkan  di Cabang (Kabupaten) untuk melakukan inspeksi mendadak secara langsung ke tempat di mana infak disalurkan. Dalam program untuk sedekah terdapat aspek pengendalian internal yaitu Kebhinekaan ZIS akan membuat laporan rekapitulasi program sedekah yang di dalamnya memuat laporan–laporan dari berbagai program sedekah yang telah dilakukan oleh Kebhinekaan ZIS. Selanjutnya, laporan tersebut akan diberikan kepada Cabang-cabang Kebhinekaan ZIS diberbagai daerah untuk dipublikasikan kepada masyarakat daerah setempat pada setiap akhir triwulanan. Sedangkan untuk pengendalian eksternalnya adalah Kebhinekaan ZIS pusat akan membentuk Pembina Sedekah yang anggotanya terdiri dari 5 orang pegawai kebhinekaan zakat yang ditunjuk secara langsung oleh pimpinan Kebhinekaan ZIS untuk mengawasi Sedekah agar tepat sasaran. Pembina Sedekah ini akan ditempatkan di Cabang (Kabupaten) untuk melakukan inspeksi mendadak secara langsung ke tempat di mana sedekah disalurkan

Lembaga Kebhinekaan ZIS Membentuk Beberapa Program yang diklasifikasikan Sebagai Berikut :
Pusat mendata wilayah – wilayah yang layak mendapatkan zakat fitrah, kemudian pusat akan memberikan informasi ke cabang.
1)        Program untuk Zakat Fitrah
v PAS Zakat yaitu pesan, antar dan selesai.
Ø Cara Mengumpulkan :
PESAN : Setelah pengurus RT, RW, Karang Taruna telah melakukan pendataan donasi yang diberikan oleh warganya, kemudian Pengurus RT, RW , Karang Taruna dalam suatu wilayah memberitahukan atau menyampaikan pesan dengan cara menghubungi call center kebhinekaan zakat, respon baliknya kebhinekaan zakat akan mengutus dua orang untuk datang ke rumah pengurus RT, RW atau Karang Taruna guna mengambil donasi yang telah dihimpun oleh pengurus RT, RW, Karang Taruna tersebut.
Ø Cara Menyalurkan :
ANTAR : Setelah donasi terkumpul, dua orang tersebut langsung melaporkan hasil donasi kepada pimpinan Kebhinekaan ZIS pusat dan Pusat akan menginformasikan proporsi pembagian zakat di masing – masing daerah, berdasarkan data yang diperoleh dari cabang di masing – masing wilayah, di mana pendataan calon penerima zakat ini dilakukan sebelum waktu pengumpulan zakat fitrah.
Ø Aspek Pengendalian
·      Internal
SELESAI : Penyelesaian Penyaluran Zakat ini diakhiri dengan dokumentasi berupa Laporan donasi dan alokasi ZIS guna dijadikan arsip yang akan dipublikasikan kepada penduduk daerah setempat. Tujuan pengdokumentasian ini untuk menunjukkan bahwa lembaga Kebhinekaan ZIS ini bersifat transparan dan bersih dari tindak penyelewengan dan penyalahgunaan donasi.
·      Eksternal
Dalam Program PAS Zakat ini Kebhinekaan ZIS membentuk suatu dewan zakat yang terdiri dari 5 orang untuk mengontrol dan mengawasi mekanisme penyaluran dan pembagian zakat secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat agar tepat sasaran.
v P2M (Profesi Para Mustahik)
Penulis menguraikan prosedur program P2M ini secara lebih lengkap dalam bentuk flowchart sistem akuntansi (Lihat Lampiran).
Ø Cara Pendataan :
·      Cabang (Kabupaten)
Cabang beranggotakan pengurus RT/RW setempat.
Mekanisme pendataan yang dilakukan oleh cabang antara lain : Pertama RT/RW melakukan pendataan warganya berdasarkan profesi, kedua cabang menentukan siapa saja penduduk yang berhak menerima zakat dengan cara menggolongkan profesi tersebut berdasarkan pendapatannya, dan yang ketiga cabang akan membuat no. identitas penerima zakat.
·      Provinsi
Mekanisme pendataan yang dilakukan oleh provinsi antara lain : Pertama Menggolongkan data yang sejenis yang didapatkan dari cabang, kedua mereview apakah masuk kriteria sebagai penerima zakat atau tidak, dan yang ketiga mengusulkan ke pusat.
·      Pusat
Pertama membuat anggaran penerimaan zakat dan pengeluaran untuk zakat, kedua menetapkan penerima zakat yang pasti dan yang ketiga menyimpan dokumen-dokumen dari cabang dan provinsi.
Ø Cara Mengumpulkan :
Pengumpulan Zakat Fitrah mulai dilakukan pada bulan ramadhan H-10 dari perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kebhinekaan ZIS bekerja sama dengan pengurus masjid wilayah setempat untuk mengumpulkan zakat fitrah dari warganya.
Ø Cara Menyalurkan :
Penyaluran Zakat dengan program ini dilakukan berdasarkan profesi para mustahik. Waktu pelaksanaannya akan dilakukan per kisaran jam per profesi mustahik, misalkan pemulung dari jam 08.00-09.00, penjual barang bekas dari jam 19.00-20.00, dan seterusnya. Profesi mustahik di sini maksudnya ada yang berprofesi sebagai pemulung, penjual barang bekas,dan lain-lain. Panitia zakat menyediakan bilik penerima zakat, kemudian panitia mengumumkan bahwa pembagian zakat golongan pertama akan dibagikan kepada para pemulung, maka panitia akan memanggil para pemulung satu per satu berdasarkan no. identitas penerima zakat yang telah dibagikan sebelumnya. Selain itu, di bilik penerima zakat panitia juga menyediakan tempat duduk untuk para calon penerima zakat sehingga para calon penerima zakat tidak perlu berbaris antri dan tinggal menunggu panggilan selanjutnya dari panitia.
Pengendalian internal yang dilakakukan yaitu dengan cara membuat laporan pembagian zakat, yang selanjutnya akan dipublikasikan kepada masyarakat setempat setelah pembagian zakat fitrah selesai dilakukan. Sehingga penyaluran dan pembagian zakat bersifat transparan guna mencegah tindak kecurangan atau penggelapan sumbangan zakat.
2)        Program untuk Infak
v Dompet Infak
Dompet Infak ini buka 24 jam, jadi tidak membatasi waktu untuk berinfak dan program ini hanya dapat melayani orang Islam.
Infak yang telah dikumpulkan selama 1 minggu, selanjutnya akan disalurkan ke daerah pedalaman yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dan juga untuk membantu pengobatan gratis bagi penyandang cacat khususnya dan masyarakat kecil pada umumnya. Pengendalian internal yaitu dengan cara membuat laporan infak mingguan yang akan diberikan kepada pengurus masjid wilayah setempat untuk selanjutnya dipublikasikan kepada penduduk setempat pada setiap akhir minggu bertepatan dengan waktu penyaluran zakat.
v Kotak Surga
Kotak surga disini merupakan pembagian kotak atau celengan disetiap rumah warga, yang kemudian diambil oleh pengurus tingkat terendah yaitu RT / RW secara berkala seperti bulanan atau triwulanan. Kotak surga seperti ini sudah diberlakukan disebagian kecil masjid – masjid yang ada untuk itu perlu digalakkan ssecara menyeluruh diseluruh wilayah Indonesia khususnya daerah yang memiliki penduduk mayoritas muslim seperti Nangroh Aceh Darusalam. Dana yang telah berhasil dikumpulkan di kotak surga ini akan disalurkan khususnya untuk anak – anak yatim piatu dan penduduk di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam pendidikan, seperti perbaikan gedung sekolah yang hampir roboh, anak – anak yang putus sekolah dan pemberdayaan pengentasan buta huruf. Waktu penyalurannya akan dilaksanakan pada setiap akhir bulan. Untuk pengendalian internal yaitu dengan cara membuat laporan hasil kotak surga yang akan diberikan kepada pengurus masjid wilayah setempat untuk selanjutnya dipublikasikan kepada penduduk setempat pada setiap akhir bulan bertepatan dengan waktu penyaluran zakat.
3)        Program untuk Sedekah
v Senyuman Semua Umat
Senyuman semua umat dilakukan  dengan cara merangkul semua elemen masyarakat tanpa melihat agama yang dianut. Kebhinekaan ZIS melakukan kerjasama dengan cara mengajak mereka agar bersedia menjadi anggota sehingga mereka dapat mengkoordinir disetiap lembaga keagaamaan masing masing. Secara tidak langsung kegiatan ini dapat memeprerat tali silahturahmi yang baik antar pemeluk agama.
Dalam program Senyuman Semua Umat ini, sumbangan yang telah dihimpun akan disalurkan oleh kebhinekaan ZIS dengan cara mendatangi langsung panti jompo pada setiap akhir bulan.
v Siaga Umat
Kebhinekaan ZIS akan mendirikan posko siaga umat di beberapa daerah di Indonesia. Dana ini diambil dari hasil pengumpulan ZIS pusat yang sengaja dialokasikan untuk program Siaga Umat. Tindakan yang diambil ketika bencana terjadi ZIS pusat meberi perintah disetiap cabang untuk membuka posko siaga umat untuk menampung baik dalam bentuk uang, bahan – bahan sembako, pakaian, dan obat – obatan. Sumbangan akan disalurkan secepat mungkin setelah terjadinya bencana.
v Pemberdayaan Umat
Dalam program ini, sumbangan yang dapat diterima dalam bentuk uang atau kesediaan untuk menjadi relawan pengajar. Dana sumbangan dalam bentuk uang dapat ditransfer Via ATM atau mendatangi kantor cabang kebhinekaan zakat, sedangkan bagi yang bersedia menjadi relawan dapat mendaftarkan diri via call center Kebhinekaan ZIS. Sumbangan dapat dikumpulkan setiap hari pada jam 08.00 – 21.00.
Dana yang telah berhasil dihimpun akan digunakan untuk membangun gedung sederhana untuk sekolah anak jalanan, pengamen, pengemis dan membeli peralatan tulis untuk mereka. Di sekolah itu akan disediakan tenaga pengajar oleh kebhinekaan ZIS yang berasal dari relawan pengajar guna memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada para anak jalanan, pengamen dan pengemis, sehingga mereka dapat berwiraswasta yang modalnya di danai juga dari sumbangan ini. Waktu penyaluran sumbangan ini akan dilakukan pada akhir triwulanan.

Penulis memprediksikan hasil yang akan diperoleh berupa manfaat dan dampak dari gagasan ini, yaitu antara lain sebagai berikut :
Manfaat dan Dampak dari Gagasan Ini Yaitu :
·           Dapat meningkatkan hasil penggalangan zakat yang terhimpun dari masyarakat.
·           Dapat menemukan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam hal penyaluran dan pembagian zakat.
·           Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
·           Mengurangi resiko terjadinya kecurangan dalam penyaluran dan pembagian zakat.
·           Mengurangi ketidaktertiban dalam pembagian zakat.
·           Membantu masyarakat dalam melakukan ibadah zakatnya.
·           Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai zakat, khususnya penyaluran dan pembagian zakat.
·           Memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya berzakat.



DAFTAR PUSTAKA

 

Jawad Mughniyah, Muhammad. 2005. Fiqih Lima Mahzab. Jakarta: Lentera.

 

Program-program Baznas. 2012. Badan Amil Zakat Nasional. Jakarta : BAZNAS.  http://baznas.or.id. Diakses 20 Februari 2012

 

Program-program Rumah Zakat. 2011. Rumah Zakat. Jakarta : Rumah Zakat. http://rumahzakat.org. Diakses 20 Februari 2012

 

Agama di Indonesia. 2012. www.Wikipedia. Jakarta : www.Wikipedia. http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia. Diakses 20 Februari 2012

 

Yulkhaidir.  2011. Zakat Solusi Alternatif dan Strategi Pemberdayaan Ekonomi Ummat , KUA Kecamatan Kedewan. Jakarta : http://www.zisindosat.com/zakat-solusi-alternatif-dan-strategi-pemberdayaan-ekonomi-ummat/. Diakses 23 February 2012